• Sabtu, 30 September 2023

Perbaiki UU Cipta Kerja! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR, Kalau Tidak Akibatnya Bisa Begini

- Kamis, 25 November 2021 | 16:31 WIB
sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis 25 November 2021 (Tangkapan layar chnanel You tube MK)
sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis 25 November 2021 (Tangkapan layar chnanel You tube MK)

BANTENRAYA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Pelajar Rentan Terjerat UU ITE, Caci Maki di Media Sosial Meski Remeh Temeh tapi Bisa Bahaya

Halaman 151-152 RUU Ciptaker

Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) terdapat perubahan atas Pasal 46 .

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Dilaporkan ke Polisi, Dugaannya Melangar UU Perkawinan

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

Empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Anwar Usman, Daniel, Manahan, dan Arief Hidayat.***

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X