BANTENRAYA.COM – Jajaran Polisi dari Polda Metro Jaya bakal menggealr Operasi Zebra Jaya 2021.
Berdasarkan informasi dari Polda metro Jaya, Operasi Jebra Jaya akan digelar pada 15 hingga 18 November 2021.
Dalam Operasi Zebra 2021 terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran petugas.
Baca Juga: Pemulihan Cedera Alami Kemajuan, Jonatan Christie Siap Tampil di Indonesia Masters 2021
Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul “Jenis Pelanggaran yang Akan ‘Disikat’ Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2021, Siap-siap Bayar Denda Rp500 Ribu“, berikut jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra.
– Melawan arus
– Tak memakai helm
Baca Juga: Gala Sky Anak Vanessa Angel Masih Alami Trauma, Sering Menangis dan Enggan Bertemu Orang
– Strobo rotator yang tidak sesuai penggunaan
– Pelanggaran stop line atau marka jalan
– Balap liar
Baca Juga: Keluarga Andre Taulany Dapat Ancaman Setelah Anies Baswedan Kena Roasting?
– Melanggar batas kecepatan
– Tak menggunakan sabuk pengaman
– Menggunakan handphone saat berkendara
Baca Juga: Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
– Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Sementara itu, berikut adalah soal besaran denda dan sanksi hukuman badan yang akan diterapkan saat terkena pelanggaran tilang.
Dilihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, denda tilang tak main-main.
Baca Juga: Ridwan Kamil Keluhkan Pencemaran Sungai, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Mereka ke Sungai
Jenis pelanggaran melawan arus hingga pelanggaran menerabas marka jalan akan dikenai denda tilang Rp500.000.
Untuk pelanggar yang melawan arus, ada pilihan, didenda Rp500.000 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Begitupun pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, ada denda Rp500.00 atau pidana dua bulan.
Baca Juga: Foto Rektor ITB Dijual di Marketplace, Diduga Sebagai Bentuk Protes
Jika tidak memakai helm standar SNI, siap-siap akan ditilang dan didenda Rp250.000.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Dalam elaksanaan Operasi Zebra Jaya, Argo Wiyono menegaskan tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Bentuk PGMHC, Perjuangkan Honor Senilai UMK Cilegon
“Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat,” jelasnya seperti dkutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 November 2021.*** (Rizki Laelani/Pikiran-rakyat.com)



















