Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

- Sabtu, 13 November 2021 | 16:28 WIB
Ilustrasi upah minimum 2022. Penetepan upah minimum 2022 di Banten akan menggunakan formula terbaru sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ( EmAji/pixabay.com)
Ilustrasi upah minimum 2022. Penetepan upah minimum 2022 di Banten akan menggunakan formula terbaru sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ( EmAji/pixabay.com)

BANTENRAYA.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan segera membahas besaran upah minimum 2022 untuk Banten.

Untuk penetapan besaran upah minimum 2022, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan pembahasan penetapan upah minimum 2022 yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Keluhkan Pencemaran Sungai, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Mereka ke Sungai 

“Rapat pembahasan upah minimum belum dimulai,” ujarnya saat dihubungi Bantenraya.com, kemarin.

Ia menuturkan, pembahasan upah minumum 2022 di Banten, pihaknya telah menerima ketentuan terkait formulanya dari Kemenaker.

Secara garis besar, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum 2022.

Baca Juga: Foto Rektor ITB Dijual di Marketplace, Diduga Sebagai Bentuk Protes 

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.

Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

Dengan ketentuan yang pertama,  hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum.

Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Bentuk PGMHC, Perjuangkan Honor Senilai UMK Cilegon

Ketentuan kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Sedangkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X