BANTENRAYA.COM – Food tray atau wadah makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang diimpor dari Tiongkok sedang menjadi sorotan.
Hal tersebut lantaran adanya temuan dugaan food tray impor tersebut mengandung minyak babi berdasarkan temuan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU).
Adapun food tray impor tersebut berasal dari Chaoshan, Tiongkok. Kecurigaan soal temuan tersebut diperoleh Wakil Sekretaris RMI-NU DKI, Ustaz Wafa Riansah saat berkunjung ke pabriknya di Negeri Tirai Bambu.
BACA JUGA: Segini Harga Xiaomi 17 Series dengan Chipset dan Kamera Canggih, Lebih Murah dari Iphone 17
Atas hal tersebut, sampel food tray lalu dibawanya ke Indonesia untuk dilakukan tes laboratorium.
“Sampel pelumas yang kami bawa dari Tiongkok untuk di tes di Indonesia. Tetapi tidak ada yang memiliki alat tes tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Lantaran alat tes laboratorium di tanah air terbatas, akhirnya sampel kembali dibawa ke Tiongkok untuk dilakukan tes lanjutan.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Ajukan Utang Rp300 Miliar di APBD 2026, DPRD Kaji Ulang KUA-PPAS
“Hasilnya ada kandungan minyak babi. Hasil tesnya sudah kami laporkan kepada beberapa pihak berwenang. Tetapi sampai saat ini belum mendapat respons,” ungkapnya.
Hukum Muslim Tak Sengaja Makan Makanan yang Mengandung Babi Berkaca dari Kasus Food Tray MBG
Lalu bagaiama mereka yang menggunakan food tray impor dari Tiongkok yang menganding unsur haram dalam ajaran Islam? Yuk simak penjelasannya.
Untuk mendapat jawabannya bisa dilihat dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali tulisan Bagenda Ali serta Tafsir Al-Azhar Jilid 2 oleh Hamka.
Dalam ajaran Islam, mengonsumsi daging atau yang menganding babi secara mutlak hukumnya adalah haram.
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Akan tetapi, berbeda kasusnya jika seorang muslim tak mengetahui atau tanpa sengaja memakan makanan yang mengandung babi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Ia menjelaskan apa yang harus dilakukan jika baru saja makan baru mengetahui makanannya mengandung babi.
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah,” ungkapnya.
“Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa,” ujarnya.
Dengan kata lain, jika seorang muslim tanpa sengaja atau tanpa sepengetahuannya memakan makanan yang mengandung babi maka iya tidak berdosa.
Hal itu juga ditegaskan Tafsir Ibnu Katsir, di mana Ismail Al-Dimasyqi menyatakan:
“Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5). ***



















