BANTENRAYA.COM – Berapa gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu banyak dicari, seiring adanya pengumuman pemerintah tentang pengangkatan dari tenaga honorer.
Seperti Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu dan banyak yang bertanya terkait gaji dan tunjangan mereka nantinya.
Sebelum membahas gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu, PPPK paruh waktu dikutip dari chanel Youtube Tips CPNS PPPK pada Minggu 14 September 2025 disebutkan PPPK paruh waktu adalah salah satu kebijakan baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
BACA JUGA: Heboh Isu Tasya Farasya Gugat Cerai, Netizen Soroti Unggahan Nafkah Suami
“Sama seperti PPPK reguler, pegawai paruh waktu juga berstatus sebagai ASN karena memiliki Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN,” demikian cuplikan video YouTube Tips CPNS PPPK yang sudah ditonton lebih dari 20 ribu kali ini.
“Bedanya, mereka bekerja dengan tidak penuh waktu seperti ASN pada umumnya,” katanya.
Disebutkan, ASN paruh waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer maupun pelamar yang belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya, agar tetap bisa memperoleh status ASN meski dengan skema paruh waktu.
Pemerintah menekankan bahwa meskipun jam kerjanya lebih singkat ASN pegawai paruh waktu tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB dan Surat Edaran Kepala BKN tahun 2025.
BACA JUGA: Cara Aktifkan Eye Tracking iPhone, Bisa Scrolling Layar Hanya dengan Gerakan Mata
Dengan adanya PPPK paruh waktu, peluang untuk menjadi ASN semakin terbuka lebar, khususnya bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Mereka tetap berhak atas gaji dan tunjangan, dengan jumlah minimum sesuai UMP atau penghasilan sebelumnya.
Jadi, PPPK paruh waktu adalah bentuk pengak- uan sekaligus jalan tengah agar para tenaga honorer punya kepastian status dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar PPPK paruh waktu bisa berasal dari honorer aktif yang telah bekerja minimal dua tahun secara berkelanjutan, atau dari peserta seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi.
Lulusan pendidikan profesi guru yang sudah masuk dalam pangkalan data PPG juga memiliki kesempatan mendaftar.
Lalu, pelamar harus siap bekerja dengan sistem kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Dengan kata lain, perpanjangan kontrak tidak otomatis, tetapi sangat bergantung pada kinerja selama masa aktif.
Pemerintah sudah menegaskan bahwa meskipun bekerja dengan jam yang lebih singkat, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Standar Penghasilan Minimum Daerah
Artinya, setiap pegawai akan mendapatkan penghasilan sesuai standar minimum daerah tempatnya.
Jika mengacu pada UMP di kabupaten dan kota Provinsi Banten, maka seorang PPPK paruh waktu bisa saja mendapatkan gaji sesuai UMP dan UMK menjadi acuan dasar besaran gaji yang akan diterima.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 di Banten:
Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
Kota Serang: Rp4.418.261,13
Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39.
Informasi gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ini sebagai pengayaan pengetahuan. ***
















