BANTENRAYA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan atau Permenkeu Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Ada sebanyak 15 item dalam Permenkeu Nomor 56 tahun 2025 untuk belanja yang dipastikan dilakukan efisiensi anggaran dalam kementerian atau lembaga dan transfer keuangan daerah (TKD).
Sementara pada Instruksi Presiden Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang juga terkait efisiensi anggaran memuat sebanyak 8 item belanja yang harus dilakukan pemangkasan.
Baca Juga: Warga Berharap Program Salira oleh Pemkot Cilegon Segera Terealisasi
Apa saja item dalam Permenkeu yang baru terbit dan juga Inpres pemangkasan anggaran yang diterbitkan sebelumnya.
Berikut 15 item belanja yang dipangkas dalam Permenkeu:
1. alat tulis kantor;
2. kegiatan seremonial;
3. rapat, seminar, dan sejenisnya;
Baca Juga: Pickleball Jadi Olahraga Baru yang Lagi Tren di Kalangan Anak Muda, Apa Bedanya dengan Padel?
4. kajian dan analisis;
5. diklat dan bimtek;
6. honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. percetakan dan souvenir;
8. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9 lisensi aplikasi;
10. jasa konsultan;
11. bantuan pemerintah;
12. pemeliharaan dan perawatan;
Baca Juga: Gaji PPPK Bakal Lewat Bank Banten, Pemkab Serang Masih Berat untuk Pindahkan RKUD
13. perjalanan dinas;
14. peralatan dan mesin; dan
15. infrastruktur
Sementara itu, berdasarkan Inpres awal 2025 untuk anggaran 2025 yakni terdapat 8 item belanja yang dipangkas yaitu:
1. Alat Tulis Kantor (ATK):
Pemangkasan anggaran untuk ATK mencapai 90 persen
Baca Juga: Warga Kota Cilegon Keluhkan Kondisi JPO, Pemerintah Janji Lakukan Perbaikan
2. Kegiatan Seremonial:
Kegiatan seremonial juga menjadi target efisiensi, dengan pemangkasan sebesar 56,9 persen.
3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya:
Anggaran untuk rapat, seminar, dan kegiatan serupa dipangkas 45 persen.
4. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi:
Efisiensi juga menyasar honor output kegiatan dan jasa profesi dengan pemangkasan sebesar 40 persen.
Baca Juga: Gaji PPPK Bakal Lewat Bank Banten, Pemkab Serang Masih Berat untuk Pindahkan RKUD
5. Percetakan dan Souvenir:
Anggaran untuk percetakan dan souvenir dipangkas 75,9 persen.
6. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan:
Efisiensi pada pos ini mencapai 73,3 persen.
7. Perjalanan Dinas:
Perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang mendapat perhatian besar dalam efisiensi, dengan pemangkasan 53,9 persen.
8. Belanja Lainnya:
Pos belanja lainnya juga mengalami efisiensi, dengan pemangkasan sebesar 59,1 persen. ***
















