BANTENRAYA.COM – Bank Indonesia, menegaskan kepada para pedagang dalam melaksanakan transaksi pembayaran untuk menerima pecahan uang terkecil Rp200 hingga Rp100 koin.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten Agus Sumirat menyampaikan, para pelaku usaha yang melakukan transaksi wajib menerima pecahan uang tersebut lantaran masih dalam mata uang yang sah.
“Kalau ada pedagang dengan pembeli melakukan transaksi Rp100 dan Rp200 wajib diterima,” kata Agus kepada awak media belum lama ini.
Baca Juga: PSSI Resmi Rilis Daftar Tiket Piala Kemerdekaan 2025, Cek Harga dan Jadwalnya di Sini
Apabila pedagang tidak menerima uang pecahan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak uang rupiah untuk melakukan pembayaran di wilayah NKRI,” jelasnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta Malam Ini, Laga Awal Laskar Mataram Sebagai Tim Promosi
Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan terus melakukan pengawasan apabila terjadi kesulitan.
“Dari sisi pedagang juga kita lihat apakah ada kendala, alasan pedagang gak mau nerima uang karena sulit untuk menyetor ke bank atau kenapa, tetap kita chek,” kata Agus.***



















