BANTENRAYA.COM – Wakil Bupati Serang Najib Hamas ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah atau Ketua DPW PKS Banten masa bakti 2025–2030.
Dengan demikian, Najib Hamas menggantikan posisi Gembong R Sumedi yang sebelumnya menjabat sebagai DPW PKS Banten.
Berdasarkan rilis resmi PKS yang disampaikan kepada Bantenraya.com, DPP PKS secara resmi menetapkan susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia untuk masa bakti 2025–2030 pada Kamis 24 Juli 2025 di Kantor DPTP PKS, Jakarta.
Baca Juga: Banyak Risiko, Kopdes Merah Putih di Lebak Diminta Fokus Usaha Sembako Ketimbang Simpan Pinjam
Acara penetapan ini dihadiri langsung oleh Presiden PKS Almuzammil Yusuf dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid.
Dalam kesempatan tersebut, pengumuman nama-nama yang mengemban amanah di DPTW seluruh Indonesia dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid.
Presiden PKS Almuzammil Yusuf dalam sambutannya menegaskan, penetapan pengurus baru ini merupakan bagian dari proses konsolidasi nasional dalam menyongsong agenda-agenda strategis partai ke depan.
Baca Juga: Operasional Pakai Uang Negara, Budi Rustandi Wanti-wanti Manajemen Koperasi Kelurahan Merah Putih
“Suksesnya transisi kepemimpinan sebuah partai menandai sehatnya proses kaderisasi di partai tersebut,” ujar Almuzammil.
Penetapan DPTW PKS se-Indonesia menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur dan soliditas partai di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu DPTW PKS yang ditetapkan adalah Provinsi Banten. Berikut susunan pengurus DPTW PKS Banten periode 2025–2030.
Baca Juga: 18 Warga Pandeglang Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis
Ketua MPW : Ruhamaben
Sekretaris MPW : Tb Asep Rafiudin Arif
Ketua DPW : Najib Hamas
Sekretaris DPW : Arief Wibowo
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan dan Bullying di Sekolah, Ketua KAMMI Banten: Ajak Anak Makan Malam
Bendahara DPW : Totok Sudaryanto
Ketua Bidang Kaderisasi DPW : Ala Rotbi
Ketua DSW : Imron Rosyadi
Sekretaris DSW : Rahayu Fitrianti. ***


















