BANTENRAYA.COM – Rencana restorasi Gedung Negara atau Rumah Dinas Bupati Lebak menjadi perhatian di tengah pelbagai persoalan dasar yang harusnya menjadi perhatian ekstra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Pakar kebijakan menilai bahwa saat ini bukan timing yang tepat untuk melakukan rehabilitasi rumah dinas tersebut.
Pertimbangannya, dapat berpotensi menimbulkan kesan bahwa orientasi kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, mengingat Kabupaten Lebak yang masih bergulat dengan persoalan infrastruktur rusak hingga rumah tidak layak huni.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Program Megister Kebijakan Publik STIA Banten, Arif Nugroho mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, langkah-langkah simbolik dari kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, menunda renovasi rumah dinas dan mengalihkan anggaran ke program sosial, justru bisa membangun kepercayaan publik dengan lebih kuat.
Menurut Arif, keputusan seperti itu bisa lebih bijak jika disampaikan secara terbuka terkait kondisi rumah dinas yang sebenarnya, komponen yang rusak, berapa kebutuhan riilnya, dan apakah memungkinkan untuk dilakukan secara bertahap atau disederhanakan.
Baca Juga: Kadeudeuh Kejuaraan PON Atlet Cilegon Belum Juga Cair
Transparansi seperti ini penting untuk mencegah prasangka publik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil bukan semata-mata soal fasilitas, tapi juga soal keberpihakan.
“Dari kacamata good governance, kebijakan publik bukan hanya harus legal dan prosedural, tapi juga harus legitim secara sosial, artinya diterima dan dipahami oleh masyarakat sebagai kebijakan yang adil dan berpihak,” kata Arif.
Kasus terbaru dari persoalan infrastruktur, terjadi belum lama ini saat sebuah jembatan gantung sepanjang 50 meter yang menghubungkan Desa Pasirgombong-Cisuren, Kecamatan Bayah hampir memakan korban akibat kondisinya yang memprihatinkan. Jembatan alternatif tersebut, kondisinya miring dengan banyak bagian tali sling yang putus dan berkarat karena telah berusia 21 tahun lebih.
Bagi warga dua desa itu, jembatan tersebut memiliki peran penting sebagai penggerak roda ekonomi karena dapat memangkas waktu perjalanan serta menjadi akses anak-anak untuk berangkat maupun pulang sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya memberikan komentarnya terkait rencana Pemkab Lebak merehabilitasi Rumdin Bupati Lebak dengan kondisi jembatan tersebut. Secara umum, dirinya menyebut bahwa rencana rehabilitasi tersebut dibenarkan secara administratif.
Baca Juga: Banyak Risiko, Kopdes Merah Putih di Lebak Diminta Fokus Usaha Sembako Ketimbang Simpan Pinjam
Namun, harus dilakukan dengan penuh keterbukaan serta tidak menganaktirikan kebutuhan mendasar masyarakat, seperti akses jembatan yang kondisinya rusak tersebut.
“Tentu menilainya harus objektif. Saya bukan pro terhadap rencana itu, tapi tentu kita harus tau kondisi rilnya dari rumdin itu seperti apa. Kan tidak lucu juga kalau rumdin yang punya peran penting, seperti menerima tamu penting, tapi bocor,” kata Muammar.
Politisi Partai Golkar itu juga mengakui, dirinya pernah melewati jembatan tersebut pada tahun 2023 lalu. Saat itu, kata dia, kondisi jembatan memang sudah dalam kondisi memprihatinkan. Dirinya berharap Pemkab Lebak bisa memprioritaskan pembangunan jembatan tersebut sesuai dengan permintaan dari masyarakat.
“Kemarin sudah berkomunikasi dengan pak bupati, kemudian bupati bilang tahun 2026, Pemkab Lebak akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Tapi tidak spesifik menyebutkan jembatan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyampaikan bahwa rencana proyek rehabilitasi Rumdin Bupati Lebak telah melalui pembahasan sejak tahun 2024 dan masuk dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah.
“Itu renovasi Rumdin itu sebenarnya dianggarkan sejak 2024 di pembahasan. Karena memang kondisinya sudah lapuk atasnya. Itu kan cagar budaya, ada kewajiban pemerintah untuk memelihara bangunan cagar budaya. Dan itu adalah simbol pemerintahan daerah ya. Kalau rusak ya harus direhab,” kata Budi.
Baca Juga: Ambisi Pemkab Lebak Pangkas Perjadin Dulu Bangun 300 RTLH Pertahun Kemudian
Ia menambahkan, kondisi bangunan rumah dinas yang sudah berusia ratusan tahun memang membutuhkan perbaikan menyeluruh. Terlebih pembangunan tersebut hanya satu kali.
“Yang jelas itu memang kondisinya udah disurvei sama PU, atas sudah keropos. Nanti kalau gedung negara ambruk viral lagi, disalahkan saya, jadi semua harus pembangunan berimbang. Kota, desa, fasilitas pemerintah, perkantoran, atau fungsinya juga untuk rakyat kan,” tandasnya. (***)