BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara bertahap kepada pekerja.
Pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yakni memiliki pendapatan di bawah Rp3,5 juta tiap bulan.
Adapun besaran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang bakal diterima pekerja Rp300 ribu untuk dua bulan.
Baca Juga: TAMAT! Drama Head Over Heels Episode 9 dan 10 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu sekaligus.
Pencairan dana bantuan melalui rekening bank himbara diantaranya Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank himbara, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Fly Over Jalan Jenderal Sudirman Kota Serang Bakal Telan Rp191 Miliar Hanya untuk Pembebasan Lahan
Untuk pengambilan dana bantuan melalui Kantor Pos sudah bisa dicairkan dari tanggal 3-31 Juli 2025.
Apabila melebihi batas akhir, maka bantuan akan dianggap hangus dan penerima berisiko dihapus dari daftar.
Untuk pencairan melalui Kantor Pos, silahkan mengikuti tahapan berikut.
Baca Juga: DPRD Provinsi Banten Desak Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Lecehkan Siswa Dipecat
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Pospay
2. Klik icon (i) kanan bawah kemudian pilih logo KEMNAKER tangan warna orange dan abu-abu
3. Masuk menu “Cek Penerima Bantuan”
Baca Juga: Clash of Champions Season 2 Episode 6 dan 7: Max UI hingga Valerio KAIST Terancam Eliminasi?
4. Isi NIK peserta
5. Jika peserta eligible pencairan melalui PosPay maka akan muncul nomor voucher kemudian pilih “Tampilan QR CODE”
6. Peserta dapat menunjukan QR Code kepada petugas verifikasi dengan membawa KTP dan KPJ asli
7. Jika proses verifikasi berhasil maka dana BSU akan diterima peserta secara tunai.***