BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi telah menambah kenaikan tunjangan guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Rp 500 ribu, dan telah diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dikutip Bantenraya.com dari website kemenag yaitu kemenag.go.id, Kemenag RI telah menaikan tunjangan sebanyak Rp 500 ribu untuk guru yang bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan yang diberikan oleh Kemenag RI akan dirapel dari mulai Januari 2025 lalu sampai saat ini.
Baca Juga: Spoiler Salon De Holmes Episode 9 Sub Indo: Jadi Cameo, Han Sang Jin Perankan Detektif Swasta
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berdasarkan data Kemenag RI, yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebanyak Rp 500 ribu tersebut akan diberikan kepada 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama.
Berikut data-datanya yaitu:
1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
5. 220 guru binaan Bimas Buddha
6. 280 guru binaan Bimas Hindu
Kemenag RI juga mengaku telah memberikan surat kepada Kanwil Kemenag seluruh provinsi yang ada di Indonesia untuk menindaklanjuti terkait regulasi penambahan kenaikan tunjangan.
Selain itu, masing-masing Kemenag di seluruh kota kabupaten se-Indonesia diminta untuk segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum dibayar, sebesar Rp 2 juta setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.***


















