BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu yang lalu kawasan wisata Raja Ampat yang terletak di Papua Barat menjadi sorotan publik.
Usai menjadi sorotan publik karena adanya lokasi tambang nikel, Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kawasan wisata Raja Ampat itu luas dilindungi.
Hal tersebut kemudian menjadi kontroversi karena lokasi tambang nikel di Pulau GAG berjarak sekitar 30-40 kilometer (KM) dari kawasan wisata Raja Ampat yang cukup terkenal di manca negara tersebut.
Baca Juga: Inilah 5 Spot Wisata di Raja Ampat yang Indah Seperti Surga Tersembunyi
Bahlil Lahadalia menegaskan, walaupun Raja Ampat merupakan destinasi pariwisata yang harus dilindungi, terdapat pula zona khusus yang dialokasikan untuk pertambangan.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @medsos_rame yang mengunggah informasi seputar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menegaskan tambang nikel yang terdapat di kawasan Raja Ampat jaraknya itu 30-40 KM dari kawasan pariwisata.
Dirinya kemudian menekankan bahwa wilayah Kabupaten Raja Ampat sangat luas, mencakup pulau-pulau konservasi sekaligus area pertambangan.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Final Indonesia Open 2025 Hari Ini, Sabar dan Reza Juara?
“Di Raja Ampat banyak hutan konservasi dan destinasi wisata, tapi ada juga pulau-pulau yang memang diperuntukkan bagi pertambangan,” kata Bahlil.
Berdasarkan data yang diterima oleh Bahlil Lahadalia, terdapat sebanyak 5 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Akan tetapi, dari 5 perusahaan pemegang IUP hanya ada 1 yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel, anak perusahaan PT ANTAM Tbk.
Baca Juga: Pilates, Tren Olahraga Ala Gen Z Yang Bisa Bikin Tubuh Lebih Kuat dan Pikiran Lebih Fokus
Perusahaan GAG Nikel tersebut telah memulai produksi sejak 2017 dan beroperasi penuh pada 2018.
Saat ini, PT GAG Nikel memiliki target produksi 3 juta ton dalam per tahun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil Lahadalia kemudian menegaskan, bahwa PT GAG Nikel awalnya dikelola oleh perusahaan asing melalui Kontrak Karya (KK) pada 1997-1998 yang lalu.
Baca Juga: Bukan Sekadar Lempar Batu, Ini Pesan Menag Nasaruddin untuk Jemaah Haji Saat Lempar Jumroh
Setelah asing hengkang, pemerintah mengambil alih dan menyerahkan pengelolaannya kepada PT ANTAM.
“Ini adalah bagian dari komitmen negara untuk mengoptimalkan sumber daya mineral dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan,” katanya. ***



















