BANTENRAYA.COM – Hanya tinggal menghitung hari, umat Islam akan merayakan Idul Adha 2025 atau 1446 Hijriah.
Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, tak sedikit umat Islam yang telah mempersiapkan hewan kurban.
Baik hewan kurban Idul Adha 2025 yang telah dipersiapkannya tersebut diantaranya kambing, kerbau hingga sapi.
Baca Juga: Ormas Diduga Kuasai Lahan Warga Tangerang Selatan Tanpa Izin, Ahli Waris Lapor ke Polda Metro
Berkurban sendiri merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah kurban menurut para ulama terbagi ke dalam dua jenis diantaranya ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban nazar tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Baca Juga: Profil Kapolres Serang Condro Sasongko, Dirinya Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2025
Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya seperti yang dikutip Bantenraya.com dari laman NU Online.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H halaman 207).
Sementara bagi yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil maksimal sepertiga dan tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H halaman 207).
Baca Juga: Viral! Pernikahan Anak Baru Lulus SD di Lombok, Netizen: KPAI Kemana Nih?
Daging kurban tersebut kemudian diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H.
Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian diantaranya sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban menurut sebagian para ulama.
Akan tetapi, ibadah kurban yang utama ialah menyedekahkannya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.***