BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka.
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya sendirian, ia bersama enam orang lainnya yakni Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT King Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping Yongki Firnanti, dan VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, Riva Siahaan juga bersama Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Gading sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Ramadhan.
Baca Juga: Spoiler Drakor Kick Kick Kick Kick Episode 7 Sub Indo: Usaha Ji Won Rekrut Young Sik
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto, Pasal 3 Juncto, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @jakarta.keras pada Selasa, 25 Februari 2025 tentang penetapan tersangka Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca Juga: Nonton Duluan Cinta Mati Episode 7A dan 7B Full Movie, Beserta Jadwal Tayang Bukan Bilibili dan LK21
“Gak cuma rugiin negara, tapi nipu rakyat kalo gini der,” tulis keterangan Instagram @jakarta.keras.
Dalam kasus yang melibatkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya, perkiraan sementara dari penyidik adalah dugaan karena telah merugikan negara hingga Rp193,7 Triliun.
Sementara nilai kerugian negara yang lain pasti sedang dalam proses perhitungan bersama para ahli.
Sebagai informasi, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah menyulap BBM Impor RON menjadi RON 92 (Pertamax).
Dan juga, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tapi malah membeli jenis RON 90.
Tindakan blending ilegal yang dilakukan oleh Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan untuk meningkatkan kadar oktan, tidak hanya merugikan negara tapi menipu rakyat Indonesia yang membeli BBM di Pertamina.
Adapun dugaan kerugian negara berasal dari berbagai komponen seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri di Indonesia.
Kerugian impor BBM melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi di Indonesia.
Sebelum melakukan impor pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Baca Juga: BRI Menanam–Grow & Green, Transplantasi Terumbu Karang Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Maratua
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. ***