BANTENRAYA.COM – Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten atau Ombudsman Banten telah selesai melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pagar laut di pesisir Tangerang.
Hasilnya, Ombudsman Banten menyimpulkan, Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Banten terbukti melanggar administrasi atau maladministrasi.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui DKPBanten memiliki kewenangan dan pengawasan atas 12 mil laut dari mulai pesisir.
Area ini juga yang dalam kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang dipagari oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan para nelayan.
Sementara DKP Provinsi Banten meski sudah mengetahui adanya pemagaran ini tidak bertindak cepat atas aduan masyarakat sehingga dinilai lalai dan melanggar secara administrasi.
“Kami meyakini ada kelalaian dari DKP Banten,” kata Fadli saat konferensi pers hasil investigasi pagar laut melalui sambungan YouTube Ombudsman RI, Senin 3 Februari 2025.
Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten sebetulnya telah menerima laporan adanya pemagaran pesisir Tangerang ini sejak pagar itu masih hanya 10 kilometer (km).
Namun pagar-pagar itu tak kunjung dieksekusi dan dicabut.
Barulah setelah panjang pagar mencapai 31 km lebih dilakukan pembongkaran atas pagar tersebut. Lambatnya aksi dari DKP Provinsi Banten inilah yang disebut sebagai sebuah kelalaian.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Segera Terapkan Kurikulum Deep Learning, Sistem Pembelajaran Apa Lagi Itu?
Fadli mengungkapkan, akibat adanya pagar laut itu para nelayan mengalami kerugian yang luar biasa besar.
Berdasarkan perkiraan Ombudsman RI, total kerugian yang dialami para nelayan mencapai Rp24 miliar.
Jumlah itu perhitungan dari jumlah bahan bakar yang bertambah yang harus dibeli nelayan karena harus melingkari pagar laut, hasil tangkapan ikan yang berkurang, dan kerusakan perahu karena menabrak pagar laut.
Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Provinsi Banten,” paparnya.
“(Hal itu) dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang,” kata Fadli.
Selain temuan maladministrasi, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan indikasi pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.
Adapun indikasi pidana itu adalah pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.
Untuk itu, Ombudsman Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum agar menindak lanjuti indikasi pidana tersebut. Sebab Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan terhadap pelanggaran hukum.
Fadli juga mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa ada upaya untuk memunculkan hak atas tanah di wilayah laut.
Hal itu diketahui dari pengajuan HGB 1.415 hektare (ha) oleh 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Lokasi pengajuan HGB ini ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini.
“Terdapat pengajuan 1.415 ha dari 16 desa di 6 kecamatan. Pengajuan ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini,” katanya.
Atas temuan-temuan itu, kata Fadli, Ombudsman Provinsi Banten memberikan rekomendasi agar DKP Banten melakukan tindakan korektif berupa menuntaskan pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Selain itu, DKP Banten juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Baik secara administratif maupun pidana. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, pencegahan, serta pemberian efek jera. ***


















