Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hasil Investigasi Ombudsman, DKP Banten Terbukti Maladministrasi Terkait Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
4 Februari 2025 | 08:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten atau Ombudsman Banten telah selesai melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pagar laut di pesisir Tangerang.

Hasilnya, Ombudsman Banten menyimpulkan, Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Banten terbukti melanggar administrasi atau maladministrasi.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui DKPBanten memiliki kewenangan dan pengawasan atas 12 mil laut dari mulai pesisir.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Orang Bermobil Ikut Antre Gas LPG 3 Kg di Cilegon, Padahal Distribusi Diperketat Agar Bisa Tepat Sasaran

Area ini juga yang dalam kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang dipagari oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan para nelayan.

Sementara DKP Provinsi Banten meski sudah mengetahui adanya pemagaran ini tidak bertindak cepat atas aduan masyarakat sehingga dinilai lalai dan melanggar secara administrasi.

“Kami meyakini ada kelalaian dari DKP Banten,” kata Fadli saat konferensi pers hasil investigasi pagar laut melalui sambungan YouTube Ombudsman RI, Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga: Pendapatan Bisa Terjun Bebas, PHRI Kota Cilegon Berharap Pemkot Tidak Pangkas Seluruh Kegiatan di Hotel

Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten sebetulnya telah menerima laporan adanya pemagaran pesisir Tangerang ini sejak pagar itu masih hanya 10 kilometer (km).

Namun pagar-pagar itu tak kunjung dieksekusi dan dicabut.

Barulah setelah panjang pagar mencapai 31 km lebih dilakukan pembongkaran atas pagar tersebut. Lambatnya aksi dari DKP Provinsi Banten inilah yang disebut sebagai sebuah kelalaian.

Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Segera Terapkan Kurikulum Deep Learning, Sistem Pembelajaran Apa Lagi Itu?

Fadli mengungkapkan, akibat adanya pagar laut itu para nelayan mengalami kerugian yang luar biasa besar.

Berdasarkan perkiraan Ombudsman RI, total kerugian yang dialami para nelayan mencapai Rp24 miliar.

Jumlah itu perhitungan dari jumlah bahan bakar yang bertambah yang harus dibeli nelayan karena harus melingkari pagar laut, hasil tangkapan ikan yang berkurang, dan kerusakan perahu karena menabrak pagar laut.

Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Provinsi Banten,” paparnya.

“(Hal itu) dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang,” kata Fadli.

Selain temuan maladministrasi, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan indikasi pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.

Baca Juga: Dari BRI Microfinance Outlook 2025: Inisiatif Pemberdayaan BRI dapat Dukungan Chief Economist ADB, Digitalisasi UMKM Jadi Sorotan

Adapun indikasi pidana itu adalah pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.

Untuk itu, Ombudsman Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum agar menindak lanjuti indikasi pidana tersebut. Sebab Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan terhadap pelanggaran hukum.

Fadli juga mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa ada upaya untuk memunculkan hak atas tanah di wilayah laut.

BACAJUGA:

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Baca Juga: Jadwal Tayang Series Cinta Mati Episode 3 4 5 6 Hingga Tamat, Lengkap dengan Link Nonton dan Sinopsis

Hal itu diketahui dari pengajuan HGB 1.415 hektare (ha) oleh 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Lokasi pengajuan HGB ini ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini.

“Terdapat pengajuan 1.415 ha dari 16 desa di 6 kecamatan. Pengajuan ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini,” katanya.

Atas temuan-temuan itu, kata Fadli, Ombudsman Provinsi Banten memberikan rekomendasi agar DKP Banten melakukan tindakan korektif berupa menuntaskan pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Mengenal Ahmad Muhibbin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang yang Pernah Jadi Sopir Truk Pasir

Selain itu, DKP Banten juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Baik secara administratif maupun pidana. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, pencegahan, serta pemberian efek jera. ***

Editor: Administrator
Tags: DKP BantenMaladministrasiombudsmanPagar lauttangerang
Previous Post

Dindikbud Banten Kebingungan, Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tak Kunjung Jelas

Next Post

Siap Adu Kuat, Banten akan Ikut Lelang untuk Jadi Tuan Rumah PON 2032

Related Posts

pearl in red
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant
Nasional

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM
Nasional

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM
Nasional

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15
persib
Nasional

Harapan Manajer Persib Bandung dari Laga Kontra Borneo FC, Bawa 3 Poin dari Samarinda!

13 Maret 2026 | 21:52
sahur
Nasional

Apakah Makan Tengah Malam Disebut Sahur? Cek Penjelasannya di Sini

13 Maret 2026 | 21:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Bersama Ulama Kota Serang Razia Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Wahidin Halim (pakai peci). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Susun Strategi dari Sekarang, Nasdem Banten Incar Kursi Pimpinan DPRD di Pileg 2029

14 Maret 2026 | 08:10
Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Ilustrasi beasiswa University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Gas ke London Gratis! UCL Lagi Bagi-Bagi Beasiswa S1 Full Buat Kamu

14 Maret 2026 | 06:19
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda