BANTENRAYA.COM – Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Provinsi Banten meminta pemerintah membongkar pemagaran pantai di pesisir utara Tangerang karena telah memicu keresahan masyarakat.
Pemagaran pantai di pesisir utara Tangerang juga dinilai merampas hak publik, terutama masyarakat nelayan.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Banten Tb. Adam Ma’ rifat menilai tindakan pemagaran pantai ini melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gerak Cepat, KPU Serahkan Hasil Penetapan Robinsar-Fajar ke Dewan
Sebab pantai menurutnya merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang.
Karena itu, pemagaran pantai oleh pihak swasta tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Seolah masyarakat sekitar tidak memiliki hak pada pantai tersebut,” katanya, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Terkait Pagar di Tengah laut, Pj Gubernur Banten Turunkan Tim Audit
Seharusnya, kata Adam, pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, GP Ansor Provinsi Banten mendesak agar pemerintah bertindak tegas dengan membongkar pagar di pesisir pantai utara Tangerang tersebut.
Adam menilai, pemagaran itu merupakan tindakan yang ingin menggusur masyarakat dari ruang hidup mereka dan mengabaikan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Baca Juga: Bercermin dari Prabowo, Andra Soni Ajak Airin Kolaborasi untuk Bangun Banten
Dengan adanya pagar tersebut, aktivitas masyarakat, khususnya nelayan, menjadi terbatas.
Hal ini berdampak langsung pada mata pencaharian mereka yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut.
Pemagaran pantai juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.
Baca Juga: Pemprov Banten Masih Pelajari Juknis dan Juklak Program MBG
- Aktivitas pembangunan di kawasan pantai seringkali merusak habitat alami berbagai jenis flora dan fauna laut, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. ***