BANTENRAYA.COM – Nasib Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten saat ini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, Bank Banten terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tak bisa memenuhi modal inti Rp3 trililun paling lambat di 31 Desember 2024.
Potensi Bank Banten turun kelas itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOmor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam upaya mencari kejelasan informasi, Bantenraya.com telah menghungi berbagai narasumber yang memiliki kaitan akan kewenangan dalam menentukan nasib Bank Banten.
Akan tetapi, hampir semua narasumber yang telah Banten Raya hubungi seolah saling oper dan terkesan bungkam.
Seperti, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu. Ia yang saat dihubungi dan dimintai keterangan malah melempar ke wakil-nya yakni Dede Rohana Putra.
Baca Juga: H+ 3 Arus Balik Mudik Nataru Meningkat, 34.586 Orang Menyebarang dari Sumatera ke Jawa
“Terkait itu konfirmasinya ke Pak Dede saja ya, ke Pak Dede Wakil Ketua Komisi III. Karena beliau yang hadir saat penandatanganan MoU,” jawab Iwan singkat saat dihubungi, Sabtu 28 Desemebr 2024.
Diketahui, Dede Rohana sempat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Aston Serang Hotel, Kamis 14 November 2024.
Saat dimintai tanggapannya, Iwan juga terkesan bungkam dan tidak ingin memberikan jawaban mengenai nasib Bank Banten yang menjadi mitra kerja Komisi yang dipimpinnya saat ini.
“Ke Pak Dede saja ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Cocok Ajak Si Dia, Ini 4 Rekomendasi Tempat Makan Romantis di Tangerang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, sama sekali tidak memberikan respons saat dihubungi Bantenraya.com.
Ia tak memberikan respons saat dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp sejak Sabtu 28 Desember 2024 hingga berita ini diturunkan.
Dede tak merepons panggilan telepon dari wartawan. Padahal, saat dihubungi, nomor telefon yang Dede gunakan dalam kondisi aktif. ***


















