BANTENRAYA.COM – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Natal 2024, Korlantas Polri memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.
Rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis 24 hingga 26 Desember 2024.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini dilakukan sebagai antisipasi penumpukan kendaraan.
Baca Juga: Berikut 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Punclut Bandung, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan ganjil genap akan diminta untuk berputar balik.
“Hari ini, Rabu (25 Desember 2024), kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan melintas,” tulis akun tersebut.
“Sedangkan pada Kamis (26 Desember 2024), giliran kendaraan berplat genap yang diperbolehkan melintasi kawasan tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalur Puncak selama musim libur panjang,” lanjutnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru, Ajak Masyrakat Jaga Kondusifitas
Selain ganjil genap, sistem One Way menuju arah Puncak juga diberlakukan secara situasional pada Rabu 25 Desember 2024.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan dari Jakarta menuju Puncak, dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan diskresi petugas di lapangan.
Korlantas Polri mengimbau agar para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan arahan petugas, dan menjaga keselamatan selama perjalanan.
Pengendara juga diingatkan untuk memastikan saldo E-toll mencukupi sebelum berangkat.
Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, pihak kepolisian berharap kemacetan dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat menikmati libur Natal 2024 dengan lebih nyaman dan lancar. ***



















