BANTENRAYA.COM – Besok, 25 Desember 2024, umat Kristen di seluruh dunia akan merayakan Natal, peringatan kelahiran Yesus Kristus.
Meski menjadi momen yang penuh sukacita bagi umat Kristen, perayaan Natal di Indonesia, yang mayoritas berpenduduk Muslim, kerap menjadi bahan perdebatan.
Salah satu perdebatannya adalah terkait apakah umat Muslim boleh merayakan atau ikut meramaikan Natal, dan lalu bagaimana jika diundang?
Baca Juga: 4 Rekomendari Series Indonesia Terbaru WeTV 2025, Ada Series Cinta Mati
Natal yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember identik dengan warna merah, ornamen kristal, salju, atau musim dingin.
Biasanya, umat Kristen merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, menikmati makan-makan, serta saling memberi hadiah.
Namun, bagaimana hukumnya bagi umat Muslim yang ingin ikut merayakan atau diundang oleh teman non-Muslim ke acara Natal?
Baca Juga: Yuk ke Carstensz Mall Gading Serpong, Liburan Akhir Tahun Seru di Wahana Pop Up Bermain Paw Patrol
Dalam sebuah video potongan ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diunggah oleh akun YouTube Fodamara Media, beliau menjawab pertanyaan tersebut secara tegas. “Haram!” ucapnya dalam kajian tersebut.
Meski tidak menyebutkan dalil secara spesifik, UAS menjelaskan alasannya. “Karena yang merayakan Natal itu sama dengan mengakui tiga hal,” jelasnya.
“Pertama, mengakui Nabi Isa lahir pada 25 Desember. Kedua, mengakui Nabi Isa AS sebagai anak Tuhan. Ketiga, mengakui Nabi Isa AS mati di tiang salib,” tambahnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, ia menegaskan bahwa Muslim tidak boleh merayakan Natal.
Bahkan, menghadiri undangan ke rumah teman non-Muslim untuk acara Natal juga tidak diperbolehkan.
“Diundang pun tak boleh datang,” pungkasnya.
Baca Juga: TAMAT! Parole Examiner Lee Episode 11 dan 12 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili
Namun, perlu dicatat bahwa pandangan Ustadz Abdul Somad ini bukan satu-satunya.
Ada beberapa ulama lain yang memperbolehkan Muslim menghadiri perayaan Natal sebagai bentuk toleransi, selama tidak ikut dalam ritual keagamaan.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan betapa dinamisnya interpretasi hukum Islam dalam konteks kehidupan bermasyarakat yang plural di Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Penumpang Dapat Bus saat Nataru, Terminal Pakupatan Siapkan 855 Armada
Sebagai umat Muslim, Anda memiliki kebebasan untuk memilih pandangan yang ingin diikuti sesuai dengan keyakinan dan pengetahuan Anda.
Yang terpenting adalah menjaga sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.***