BANTENRAYA.COM – Tiga pengedar dan pemasok obat-obatan terlarang atau daftar G yang berinisial OR pria berusia 27 tahun, HM pria berusia 30 tahun dan BD pria berusia 34 tahun dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Banten di wilayah Pandeglang dan Jakarta.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang Tramadol dan Hexymer.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan tanpa resep dokter.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Agen Mitra UMi BRI di Ujung Timur Indonesia Berhasil Tingkatkan Taraf Hidup Keluarga
“Kami mengungkap kasus tersebut di wilayah Pandeglang dan Jakarta,” katanya kepada awak media, Senin, 25 November 2024.
Erlin menambahkan, pengungkapan peredaran obat terlarang tersebut bermula dari, adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Pandeglang.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OR terlebih dahulu.
“Penangkapan terhadap OR ini dilakukan di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Baca Juga: Helldy Agustian Nilai Kepemimpinan Pjs Walikota Nana Supiana Sesuai Visi Misi Pemkot Cilegon
Erlin menjelaskan dari penangkapan itu, OR menyebut ada dua orang pelaku lainnya yakni HM dan HD yang masuk dalam jaringannya.
Selanjutnya, keduanya ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
“Dua pelaku ini diamankan di daerah Jakarta,” jelasnya.
Erlin menerangkan, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut pihaknya mengamankan ribuan butir obat keras.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Ketua KPU Pandeglang Ngaku Dihantui Sosok Hitam
Rinciannya, 885 butir obat kuning berlogo MF, 1.528 butir Tramadol HCL, 130 butir Trihexyp, serta 61 butir Alprazolam, 45 butir Merlopam, seribu butir lebih hexymer.
“Lalu ada 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir dan 2 butir obat keras berlogo Dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir serta uang hasil penjualan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ketiganya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika.
Baca Juga: 8.899 Warga Cilegon Derita Diabetes, Perempuan Jumlahnya Lebih Banyak
“Uncaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.***