BANTENRAYA.COM – Retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon terhadap 37 perusahaan pengelola sampah di wilayah Kota Cilegon tahun 2020 dan 28 perusahaan tahun 2021, diselewengkan hingga menyebabkan kerugian keungan negara Rp673 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Sidang perdana ini, JPU Kejari Cilegon membacakan dakwaan terdakwa Mad Ropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020 dan terdakwa Rizky Prasandy selaku Tenaga Harian Lepas atau THL atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.
JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi pelayanan sampah.
Baca Juga: Polda Banten Amankan 3 Pengedar Obat Terlarang dengan Barang Bukti Ribuan Butir
“Penyetoran retribusi pelayanan persampahan dari perusahaan – perusahaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang terdakwa terima, seharusnya disetorkan ke kas daerah namun terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin.
Pada tahun 2020, retribusi 37 perusahaan yang dicatut yaitu PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas. PT Cigading Selaras Solution pengelola sampah di PT Krakatau Posco. CV Putra Mandiri Abadi pengelola sampah di PT Intiland, PT Griya Pesona, PT Nirvana Wastu, PT Bumimulia Indah Lestari, Sucofindo Cilegon.
PT Basindo Mitra Utama pengelola sampah di PT Dresser Rand Service Indonesia, PT Siemens Indonesia. PT Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah di PT Mitsubhisi Chemical Indonesia. PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah di PT Tereos FKS Indonesia, PT Krakatau Semen Indonesia.
PT Multi Talent Universal pengelola sampah di PT Indorama Polypet Indonesia. PT Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power, PT Purna Sentana Baja pengelola sampah di Perumahan KS, PT Putri Banten Progresif pengelolaan sampah di PT Chandra Asri, PT Synthetic Rubber Indonesia.
Baca Juga: Agen Mitra UMi BRI di Ujung Timur Indonesia Berhasil Tingkatkan Taraf Hidup Keluarga
PT Asri Penida Utama pengelolaan sampah di PT JMR, PT Cabot, PT SGT, PT BP Petrochemical, RS Kurnia, Hotel Aston Cilegon. PT Cakra Muda Indonesia (CMI) pengelola sampah di PT Pelindo II, PT Sankyu, PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola di Latinusa, Bluescoope .
Selanjutnya, PT Mandala Putra Jaya pengelola sampah di PT Federal Karyatama. PT Semen Jakarta dikelola sendiri. PT Bina Karya Mulia (BKM) pengelola sampah di PT Krakatau Bandar Samudra. PT Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri. PT Ideliar Multi Kreasi (IMK) pengelola sampah di PT. Golden Grand Milles.
PT Pundi Kencana/PT Sumber Dunia Perkasa dikelola sendiri. PT Bumantara Putra Pratama perushaan pengelola sampah di PT MC PET Film Indonesia. Perkasa Dhopal Mandiri perusahaan pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak. CV. Linggar Jati Garden pengelola sampah di Cilegon Bussiness Square dan PT Cahaya Bintang Sejati pengelola sampah di PT Bungasari Flour Mills.
“Pada Tahun 2020 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp492.447.500,00 (dari 38 perusahaan),” jelasnya.
Baca Juga: Helldy Agustian Nilai Kepemimpinan Pjs Walikota Nana Supiana Sesuai Visi Misi Pemkot Cilegon
Selain ditahan 2020, Achmad menjelaskan, pada tahun 2021 terdapat retribusi pengelolaan sampah dari 28 perusahaan pengangkut sampah yang juga tidak di setoran ke kas daerah.
Perusahaan tersebut yaitu PT Asri Penida Utama pengelolaa sampah di PT BP Petrochemicals Indonesia, RS Kurnia , PT Jawamanis Refinasi, PT SGT, PT Cabot, Hotel Aston, PT Lotte Chemical Titan, PT Trinseo Materiels Indonesia. PT Bina Karya Mulia pengelola sampah di PT Krakatau Bandar Samudera. PT Bumantara Putra Pratama pengelola sampah di PT MC Pet Film Indonesia.
PT Cakra Muda Indonesia pengelola sampah di PT PDSU. PT Cita Utami Sari pengelola sampah di Kawasan Industri Cilegon. PT Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah PT Mitsubishi Chemical Indonesia. PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah PT Tereos FKS Indonesia. PT Mandala Putra Sukses Jaya pengelola sampah di PT Federal Karyatama.
PT Multi Talent Universal pengelola sampah di PT Indorama Polypet Indonesia. PT Mutiara Bangun Sejahtera pengelola sampah PT Latinusa, PT NS Bluescoope. PT Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power. PT Purna Sentana Baja pengelola sampah Perumahan KS. PT Putri Banten Progresif pengelola sampah di PT Chandra Asri, PT Syntetic Rubber Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Ketua KPU Pandeglang Ngaku Dihantui Sosok Hitam
PT Semen Jakarta dikelola sendiri, PT Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri. PT Sumber Dunia Perkasa pengelola sampah di PT Pundi Kencana. PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas Chemical dan PT Perkasa Dhop Mandiri pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak.
“Pada Tahun 2021 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp181.687.500,” ungkapnya.
Achmad menerangkan, atas pembayaran retribusi yang diterima Mad Ropik, dan Rizky Prasandi tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, Mad Ropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah.
“Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Ketua KPU Pandeglang Ngaku Dihantui Sosok Hitam
Achmad menegaskan, perbuatan kedua terdakwa atas uang penerimaan daerah, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 senilai Rp673 juta, justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa turut serta dengan saksi Madropik tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 673.535.000,” tegasnya.
Perbuatan kedua terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Cilegon, terdakwa Rizky Prasandy mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Madropik menerima dakwaan JPU.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan jaksa.***















