Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Lakukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Tangerang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 November 2024 | 19:26
JPU Lakukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Tangerang

Situasi persidangan penuntutan kasus korupsi breakwater Citus Tangerang di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas vonis terdakwa Asep Saepurohman yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten atas kasus suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika JPU telah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang terkait perkara suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

“Iya, kami melakukan upaya banding,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 17 November 2024.

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan, Asep Saepurohman terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemprov Banten Tak Ingin Gegabah Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

Atas perbuatannya itu, Asep dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama tiga bulan penjara.

“Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Sebelumnya, ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara),” jelasnya.

Diketahui dalam fakta persidangan, kasus suap proyek breakwater ersebut bermula pada Februari 2023 lalu.

Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto yang merupakan pemberi suap dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang.

Baca Juga: Khawatir Warga Malas Datang ke TPS, KPU Provinsi Banten Genjot Sosialisasi Pilkada

Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten.

Dari pertemuan itu, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.

Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten.

Disana, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: BPTD Banten Kembali Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto.

Setelah pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

Disepakati, komitmen fee terkait proyek tersebut Rp 500 juta.

BACAJUGA:

Arsenal

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
persib

Empati dan Solidaritas Atas Bencana Alam, Persib Kenakan Ban Hitam di Laga vs PSBS Biak

25 Januari 2026 | 14:35
hodak

Hadapi PSBS Biak di GBLA, Bojan Hodak Peringatkan Potensi Bahaya dari Badai Pasifik

25 Januari 2026 | 14:25
persib bandung

Persib Bandung vs PSBS Biak, Ujian Maung Pertahankan Posisi Puncak

25 Januari 2026 | 12:54

Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta dari Parjianto kepada terdakwa.

Baca Juga: Calon Wakil Gubernur Dimyati Klaim APBD Banten Cukup untuk Realisasikan Sekolah Gratis

Adanya komitmen fee yang dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan tersebut, membuat Parjianto memberikan uang kepada Asep.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Nilainya ternyata tak sampai Rp 500 juta melainkan Rp407.500.000.

Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep Saepurohman.

Dalam pertimbangan Hakim, dijelaskan jika keterangan Parjianto selaku DPO yang dibacakan oleh JPU Kejati Banten tidak dapat diterima, lantaran keterangan diambil tidak diatas sumpah.***

Tags: Breakwater CituisJPUtangerangvonis
Previous Post

Pemprov Banten Tak Ingin Gegabah Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

Next Post

Hindari Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Pulau Panjang Tewas Terlindas Truk

Related Posts

Arsenal
Nasional

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
persib
Nasional

Empati dan Solidaritas Atas Bencana Alam, Persib Kenakan Ban Hitam di Laga vs PSBS Biak

25 Januari 2026 | 14:35
hodak
Nasional

Hadapi PSBS Biak di GBLA, Bojan Hodak Peringatkan Potensi Bahaya dari Badai Pasifik

25 Januari 2026 | 14:25
persib bandung
Nasional

Persib Bandung vs PSBS Biak, Ujian Maung Pertahankan Posisi Puncak

25 Januari 2026 | 12:54
persebaya surabaya
Nasional

PSIM Yogyakarta vs Persebaya Surabaya, Tekad Bajul Ijo Raih Kemenangan di SSA Bantul

25 Januari 2026 | 12:32
Indonesia Masters 2026
Nasional

Jadwal Final Indonesia Masters 2026 Hari Ini, Ada Alwi Farhan dan Joaquin Raymond

25 Januari 2026 | 10:11
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda