BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas vonis terdakwa Asep Saepurohman yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten atas kasus suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika JPU telah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang terkait perkara suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.
“Iya, kami melakukan upaya banding,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 17 November 2024.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan, Asep Saepurohman terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pemprov Banten Tak Ingin Gegabah Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM
Atas perbuatannya itu, Asep dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama tiga bulan penjara.
“Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Sebelumnya, ASN UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara),” jelasnya.
Diketahui dalam fakta persidangan, kasus suap proyek breakwater ersebut bermula pada Februari 2023 lalu.
Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto yang merupakan pemberi suap dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang.
Baca Juga: Khawatir Warga Malas Datang ke TPS, KPU Provinsi Banten Genjot Sosialisasi Pilkada
Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten.
Dari pertemuan itu, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.
Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten.
Disana, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.
Baca Juga: BPTD Banten Kembali Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto.
Setelah pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Disepakati, komitmen fee terkait proyek tersebut Rp 500 juta.
Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta dari Parjianto kepada terdakwa.
Baca Juga: Calon Wakil Gubernur Dimyati Klaim APBD Banten Cukup untuk Realisasikan Sekolah Gratis
Adanya komitmen fee yang dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan tersebut, membuat Parjianto memberikan uang kepada Asep.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Nilainya ternyata tak sampai Rp 500 juta melainkan Rp407.500.000.
Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep Saepurohman.
Dalam pertimbangan Hakim, dijelaskan jika keterangan Parjianto selaku DPO yang dibacakan oleh JPU Kejati Banten tidak dapat diterima, lantaran keterangan diambil tidak diatas sumpah.***



















