BANTENRAYA.COM – Kasus Judi Online di Indonesia masih marak beredar di Masyarakat Indonesia.
Judi Online sangat mudah diakses oleh masyarakat Indonesia melalui laman online.
Masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses laman tersebut hanya diperlukan jaringan internet yang kuat dan kuota internet yang cukup.
Maraknya kasus Judi Online di Masyarakat Indonesia membuat pihak kepolisian ikut mengambil langkah.
Polisi Republik Indonesia (Polri) kembali memblokir aset milik jaringan pengendali judi online slot8278.
Baca Juga: Bikin Heboh! Seorang Ibu Terekam Kamera CCTV Melakukan Tindakan Mencuri Susu
Sebelumnya, jaringan pengendali judi online tersebut telah disita dengan aset senilai 36,89 Miliar Rupiah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah memblokir aset senilai 36,86 Miliar Rupiah.
Pemblokiran aset judi online tersebut meliputi permainan seperti Slot, Poker, dan Domino.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas judi online yang membuat resah masyarakat Indonesia.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id pada Selasa, (12/11/24).
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Bareskrim Polri yang menyita milyaran aset judi online.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Minta Mapel Coding Diberikan Sejak SD
“Milyaran aset judi online disita Bareskrim Polri,” keterangan Instagram @nuonline_id.
Tindakan tersebut berawal dari keterlibatan penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit situs tersebut.
Adanya dana sebesar 36,86 Miliar Rupiah yang diblokir berasal dari layanan pembayaran terkait jaringan tersebut.
Penyidik Siber Bareskrim Polri juga masih mendalami dan melacak aset lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.
Dengan adanya pemblokiran jaringan tersebut, Siber Bareskrim Polri berharap bisa menekan jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk judi online. ***


















