BANTENRAYA.COM – Kementrian Agama atau Kemenag akhirnya membuka suara terkait isu yang menarasikan larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu.
Melalui Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, ia meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.
Dijelaskan pernikahan hari Sabtu dan Minggu akan berlangsung di luar Kantor Urusan Agama atau KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.
Baca Juga: Andika Hazrumy Gagas Layanan Mobile Homecare Untuk Warga
Ia menegaskan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulunya.
“Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku,” dikutip dari Instagram @kemenag_ri.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur, Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” katanya.
Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2024 Segera Digelar Polda Banten, 9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target
Diberitakan sebelumnya dimana warganet digegerkan dengan sebuah video viral yang menampilkan narasi soal peraturan Menteri Agama.
Aturan tersebut terkait larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu.
Video yang menarasikan larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu itu pun viral di media sosial Instagram dan lainnya.***


















