BANTENRAYA.COM – Kasus warga yang diduga dirudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Lebak, beberapa waktu kebelakang.
Ironisnya, tak hanya diduga korban yang masih berusia 13 tahun dirudapaksa, namun pelaku yang diduga berjumlah 4 orang masih bebas berkeliaran.
Padahal, keluarga korban bocah yang diduga dirudapaksa tersebut sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Salah satu keluarga korban, Robi menjelaskan pihaknya sudah membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak pada 3 Juli 2024.
Akan tetapi, hingga hari ini Senin September 2024 mereka tidak melihat adanya kemajuan dari kasus tersebut.
“Hari ini kita datang ke Polres Lebak untuk menanyakan kasus rudapaksa saudara saya. Kita bikin laporan pada 3 Juli,” ujarnya.
Baca Juga: 15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik
“Sampai sekarang sudah hampir 2 bulan ya? Sudah lebih mungkin, kecewa,” kata Robi kepada Bantenraya.com pada Senin, 9 September 2024.
Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Sementara terduga pelaku adalah warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Robi menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya di rumah salah satu pelaku lainnya.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pertemuannya dengan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, kepolisian mengaku sudah melayangkan surat panggilan kedua ke terduga pelaku.
Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie
Namun, kata Robi, ketika ia menanyakan ke keluarga terduga pelaku, mereka mengaku baru mendapatkan surat panggilan pertama dari Polres Lebak.
“Ya kita akan terus pantau. Kita terus pantau sampai para pelaku dari kasus ini benar-benar tertangkap dan diadili,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban sebelum sempat tidak pulang kerumah selama tiga hari.
Baca Juga: IShowSpeed Bakal ke Indonesia dalam Tur Asia Tenggara pada 9 September 2024
“Sang ibu yang mendapatkan informasi keberadaan korban di rumah salah seorang pelaku langsung mendatangi rumah tersebut. Benar saja, korban saat ditemukan ibunya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Kemudian korban ditanya dan ia dia jawab ada 4 orang laki-laki di TKP itu. Mereka itukan temenan,” ungkapnya.
“Jadi rumah itu ya rumah temannya. Terus pas divisum ada nanah di alat vitalnya,” papar Robi.
Baca Juga: Unbaja Gelar Liga Futsal SLTA se-Banten, Belasan Tim Saling Unjuk Kebolehan
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut kasus itu kini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 2 Agustus 2024 dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Kita ikutin prosedurnya, kita melakukan penyelidikan dahulu karena kasus ini kan bukan tangkap tangan,” tuturnya.
Baca Juga: Link Nonton Drama DNA Lover Episode 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler yang Seru
“Sehingga laporan yang dilaporkan oleh telapor ini, tentunya kita harus lalui dengan penyelidikan. Untuk mencari dan menemukan apakah laporan yang diadukan itu merupakan tidak bidana atau bukan,” terangnya.
Sutrisno juga mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan dua kali panggilan terhadap pihak terlapor.
Namun, karena pihak terlapor mangkir dari panggilan tersebut, pihaknya kini sudah melayangkan surat perintah membawa.
Baca Juga: Link Nonton Drama DNA Lover Episode 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler yang Seru
“Kita kini sedang mencari keberadaan terlapor. Kemarin penyidik kita dari PPA Satreskrim Polres Lebak ini sudah mencari ke rumahnya, sudah menanyakan ke pihak desa, dan telapor sudah tidak ada di rumahnya,” tandasnya. ***



















