BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten mengalami deflasi selama 3 bulan berturut-turut pada Mei dan Juni 2024.
Meski deflasi artinya terjadi penurunan harga barang dan jasa secara umum namun jika terjadi berturut-turut hal tersebut disebut bisa menjadi sinyal bahaya.
Tim Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Adam Sofian mengatakan, Banten mengalami deflasi selama beberapa bulan terakhir sejak bulan Mei sampai Juni 2024.
Meski, pada bulan Agustus 2024, Provinsi Banten mengalami inflasi tipis sebesar 0,01 persen.
“Sebenarnya, deflasi yang terjadi selama tiga sampai lima kali berturut-turut itu merupakan warning, yang menunjukan bahwa daya beli masyarakat berkurang,” kata Adam kepada Bantenraya.com, Senin 9 September 2024.
Kendati pada Agustus 2024 Banten mengalami inflasi, namun sektor emas perhiasan yang menyumbang angka paling tinggi tidak menjamin daya beli sudah kembali pulih.
Pasalnya, harga komoditas emas dikendalikan oleh fundamental ekonomi dunia.
“Memang emas perhiasan ini berkontribusi cukup tinggi, namun emas bukan harapan untuk menunjang ekonomi, sebab emas dipengaruhi fundamental ekonomi dunia,” jelas Adam.
Kondisi inflasi juga dipengaruhi oleh turunnya kelas menengah secara nasional selama lima tahun terakhir, yakni sebanyak 9,5 juta orang, berdasarkan data BPS pada Maret 2024.
Meskipun, hitungan jumlah penduduk di Banten kelas menengah belum tercatat, namun cukup berdampak terhadap deflasi.
Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie
“Ini pun bisa jadi dampak dari kondisi tersebut, ibaratnya orang datang ke pusat perbelanjaan, namun hanya datang saja tidak melakukan pembelian,” paparnya.
Menanggapi soal turunnya masyarakat kelas menengah juga berkaitan dengan standar metodologi perhitungan yang digunakan.
Dimana BPS masih menggunakan standar perhitungan lama dari World Bank atau Bank Dunia untuk mengalkulasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Baca Juga: Banten Dapat 2 Emas dari Angkat Besi dan Pecahkan Rekor Nasional
Mereka menggunakan standar pendapatan Rp29.500 per kapita per hari untuk mengelompokkan kalangan miskin.
Padahal Bank Dunia sudah mengacu pada, angka pendapatan baru sebesar 3,2 dolar AS Rp49.700 per kapita per hari.
Standar ini telah diadopsi sejak 2022 melalui angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017 dari sebelumnya PPP 2011.
Baca Juga: IShowSpeed Bakal ke Indonesia dalam Tur Asia Tenggara pada 9 September 2024
“Dan memang tidak ada persoalan terkait kondisi tersebut. Namun jika BPS menggunakan batas tersebut, tentu angka kemiskinan akan meningkat sampai 20 persen. Dan jumlah masyarakat kelas menengah akan turut meningkat,” kata Adam.***


















