Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
9 September 2024 | 15:04
Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Sejumlah rukoyang diketahui disengketakan dan digugat oleh 12 orang yang mengklaim kepemilikan dan menjadi sengketa lahan eks Matahari Kota Cilegon. Dokumen Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan terkait sengketa lahan eks Matahari yang diajukan para penggugat.

Adapun para penggugat sengketa lahan eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, Tjha Pin Tan.

Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan MA RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik

Dengan putusan tersebut, maka aset lahan dan bangunan di sekitar ek Matahari lama diantaranya Gedung Toko Emas Pulo Indah dan sekitarnya, serta Hawai dan sekitarnya menjadi milik Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam putusan tersebut 12 pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.885.000.

Diketahui, awal kasus tersebut saat 12 pemilik dari total 26 pemilik ruko di sekitar Gedung eks Matahari lama menggugat Pemerintah Kota Cilegon cq Walikota Cilegon dan PT Genta Kumal pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi ‘Creator Fest 2024’

BACAJUGA:

HUT Banten

Kejaksaan RI Terima Empat Penghargaan dari Pemprov Banten

6 Oktober 2025 | 12:26
Super League

Tekuk Semen Padang, Persita Tangerang Merangsek ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Super League

6 Oktober 2025 | 12:00
persita

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15

Didalamnya para penggugat menuntut agar pengadilan bisa memberikan utusan menjadi milik mereka.

Dimana, Gedung tersebut yang dibangun pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.

Mereka menggugat karena menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala. Dimana, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.

Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie

Tentu saja, kemenangan Pemkot Cilegon dan Kejari tersebut terjadi di era Helldy Agustian yang dimana, sedari awal memiliki niat untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Termasuk di Eks Matahari Lama.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Di mana, sudah menjadi pengacara negara dan memenangkan sengketa tersebut,

“Sejak awal menjabat berupaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon yakni di seputaran gedung eks matahari lama,” tuturnya.

Baca Juga: Konsul RI Tawau Lakukan Kunjungan ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam, Bahas Pembukaan Penerbangan Tawau-Balikpapan

“Kedua kami bekerjasama dengan pengacara negara yakni Kejari. Alhamdulillah kami di pengadilan kami menang, banding dan sekarang kasasi atau sudah inkrah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Helldy, ditanya soal eksekusi, pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan.

“Kalua proses hukum sudah inkracht dan seperti sekarang akan didiskusikan apa yang akan diperbuat untuk matahari,” ungjapnya.

“Kami bisa kolaborasi dengan pengusaha dan sebagaimnya untuk menjadi pusat jajanan kuliner di Kota Cilegon,” tegasnya. ***

Tags: kasasiKejaksaanMAPemkot Cilegonsengketa lahan eks Matahari
Previous Post

15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik

Next Post

TAMAT! Your Honor Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie, 1 Klik Langsung Nonton

Related Posts

HUT Banten
Nasional

Kejaksaan RI Terima Empat Penghargaan dari Pemprov Banten

6 Oktober 2025 | 12:26
Super League
Nasional

Tekuk Semen Padang, Persita Tangerang Merangsek ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Super League

6 Oktober 2025 | 12:00
persita
Nasional

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar
Nasional

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
Load More
Next Post
TAMAT! Your Honor Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie, 1 Klik Langsung Nonton

TAMAT! Your Honor Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie, 1 Klik Langsung Nonton

Banten Deflasi Berturut-turut, Dibanding Bagus Justru Jadi Sinyal Ekonomi Melemah

Banten Deflasi Berturut-turut, Dibanding Bagus Justru Jadi Sinyal Ekonomi Melemah

Bocah 13 Tahun di Lebak Diduga Dirudapaksa 4 Orang, Keluarga Korban Sebut Kasus Mangkrak 2 Bulan

Bocah 13 Tahun di Lebak Diduga Dirudapaksa 4 Orang, Keluarga Korban Sebut Kasus Mangkrak 2 Bulan

Almaz Fried Chicken Hadir di Cilegon, Konsisten Menolong Sesama

Almaz Fried Chicken Hadir di Cilegon, Konsisten Menolong Sesama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! Logo HUT Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, Cek Filosofinya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMMI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH: Tantangan Kita Bukan Hanya Kapasitas TPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Band 10 Smart Watch yang Ramah di Kantong, Data Olahraga Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kampus di Lampung

4 Pilihan Kampus Negeri di Lampung Beserta Biayanya, Bisa Jadi Rujukan Pendaftaran 2026

6 Oktober 2025 | 12:32
HUT Banten

Kejaksaan RI Terima Empat Penghargaan dari Pemprov Banten

6 Oktober 2025 | 12:26
Super League

Tekuk Semen Padang, Persita Tangerang Merangsek ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Super League

6 Oktober 2025 | 12:00
JLU

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda