Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
9 September 2024 | 15:04
Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Sejumlah rukoyang diketahui disengketakan dan digugat oleh 12 orang yang mengklaim kepemilikan dan menjadi sengketa lahan eks Matahari Kota Cilegon. Dokumen Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan terkait sengketa lahan eks Matahari yang diajukan para penggugat.

Adapun para penggugat sengketa lahan eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, Tjha Pin Tan.

Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan MA RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik

Dengan putusan tersebut, maka aset lahan dan bangunan di sekitar ek Matahari lama diantaranya Gedung Toko Emas Pulo Indah dan sekitarnya, serta Hawai dan sekitarnya menjadi milik Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam putusan tersebut 12 pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.885.000.

Diketahui, awal kasus tersebut saat 12 pemilik dari total 26 pemilik ruko di sekitar Gedung eks Matahari lama menggugat Pemerintah Kota Cilegon cq Walikota Cilegon dan PT Genta Kumal pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi ‘Creator Fest 2024’

Didalamnya para penggugat menuntut agar pengadilan bisa memberikan utusan menjadi milik mereka.

Dimana, Gedung tersebut yang dibangun pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.

Mereka menggugat karena menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala. Dimana, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.

Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie

Tentu saja, kemenangan Pemkot Cilegon dan Kejari tersebut terjadi di era Helldy Agustian yang dimana, sedari awal memiliki niat untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Termasuk di Eks Matahari Lama.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Di mana, sudah menjadi pengacara negara dan memenangkan sengketa tersebut,

“Sejak awal menjabat berupaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon yakni di seputaran gedung eks matahari lama,” tuturnya.

Baca Juga: Konsul RI Tawau Lakukan Kunjungan ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam, Bahas Pembukaan Penerbangan Tawau-Balikpapan

BacaJuga

Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00

“Kedua kami bekerjasama dengan pengacara negara yakni Kejari. Alhamdulillah kami di pengadilan kami menang, banding dan sekarang kasasi atau sudah inkrah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Helldy, ditanya soal eksekusi, pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan.

“Kalua proses hukum sudah inkracht dan seperti sekarang akan didiskusikan apa yang akan diperbuat untuk matahari,” ungjapnya.

“Kami bisa kolaborasi dengan pengusaha dan sebagaimnya untuk menjadi pusat jajanan kuliner di Kota Cilegon,” tegasnya. ***

Tags: kasasiKejaksaanMAPemkot Cilegonsengketa lahan eks Matahari

Related Posts

Alam Sutera
Nasional

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus
Nasional

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.
Nasional

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
logo
Nasional

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
BRI Liga 1
Nasional

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
PSBS Biak
Nasional

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

24 September 2025 | 15:23
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

24 September 2025 | 14:17
Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15
Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

24 September 2025 | 14:06

Recent News

Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

24 September 2025 | 15:23
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda