BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan terkait sengketa lahan eks Matahari yang diajukan para penggugat.
Adapun para penggugat sengketa lahan eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, Tjha Pin Tan.
Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan MA RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.
Baca Juga: 15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik
Dengan putusan tersebut, maka aset lahan dan bangunan di sekitar ek Matahari lama diantaranya Gedung Toko Emas Pulo Indah dan sekitarnya, serta Hawai dan sekitarnya menjadi milik Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam putusan tersebut 12 pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.885.000.
Diketahui, awal kasus tersebut saat 12 pemilik dari total 26 pemilik ruko di sekitar Gedung eks Matahari lama menggugat Pemerintah Kota Cilegon cq Walikota Cilegon dan PT Genta Kumal pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi ‘Creator Fest 2024’
Didalamnya para penggugat menuntut agar pengadilan bisa memberikan utusan menjadi milik mereka.
Dimana, Gedung tersebut yang dibangun pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.
Mereka menggugat karena menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala. Dimana, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.
Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie
Tentu saja, kemenangan Pemkot Cilegon dan Kejari tersebut terjadi di era Helldy Agustian yang dimana, sedari awal memiliki niat untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Termasuk di Eks Matahari Lama.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Di mana, sudah menjadi pengacara negara dan memenangkan sengketa tersebut,
“Sejak awal menjabat berupaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon yakni di seputaran gedung eks matahari lama,” tuturnya.
“Kedua kami bekerjasama dengan pengacara negara yakni Kejari. Alhamdulillah kami di pengadilan kami menang, banding dan sekarang kasasi atau sudah inkrah,” jelasnya.
Selanjutnya, papar Helldy, ditanya soal eksekusi, pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan.
“Kalua proses hukum sudah inkracht dan seperti sekarang akan didiskusikan apa yang akan diperbuat untuk matahari,” ungjapnya.
“Kami bisa kolaborasi dengan pengusaha dan sebagaimnya untuk menjadi pusat jajanan kuliner di Kota Cilegon,” tegasnya. ***