Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
9 September 2024 | 15:04
Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Menang di Kasus Sengketa Lahan Eks Matahari

Sejumlah rukoyang diketahui disengketakan dan digugat oleh 12 orang yang mengklaim kepemilikan dan menjadi sengketa lahan eks Matahari Kota Cilegon. Dokumen Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan terkait sengketa lahan eks Matahari yang diajukan para penggugat.

Adapun para penggugat sengketa lahan eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, Tjha Pin Tan.

Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan MA RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik

Dengan putusan tersebut, maka aset lahan dan bangunan di sekitar ek Matahari lama diantaranya Gedung Toko Emas Pulo Indah dan sekitarnya, serta Hawai dan sekitarnya menjadi milik Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam putusan tersebut 12 pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.885.000.

Diketahui, awal kasus tersebut saat 12 pemilik dari total 26 pemilik ruko di sekitar Gedung eks Matahari lama menggugat Pemerintah Kota Cilegon cq Walikota Cilegon dan PT Genta Kumal pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi ‘Creator Fest 2024’

Didalamnya para penggugat menuntut agar pengadilan bisa memberikan utusan menjadi milik mereka.

Dimana, Gedung tersebut yang dibangun pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.

Mereka menggugat karena menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala. Dimana, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.

Baca Juga: Yuk Nyanyi Bersama, Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi Soundtrack Film Laura Movie

Tentu saja, kemenangan Pemkot Cilegon dan Kejari tersebut terjadi di era Helldy Agustian yang dimana, sedari awal memiliki niat untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Termasuk di Eks Matahari Lama.

BACAJUGA:

zakat

8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Cek Ada Siapa Saja?

10 Maret 2026 | 18:01
pelecehan

Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

10 Maret 2026 | 17:45
Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53

Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Di mana, sudah menjadi pengacara negara dan memenangkan sengketa tersebut,

“Sejak awal menjabat berupaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Cilegon yakni di seputaran gedung eks matahari lama,” tuturnya.

Baca Juga: Konsul RI Tawau Lakukan Kunjungan ke Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah YB Datuk Nizam, Bahas Pembukaan Penerbangan Tawau-Balikpapan

“Kedua kami bekerjasama dengan pengacara negara yakni Kejari. Alhamdulillah kami di pengadilan kami menang, banding dan sekarang kasasi atau sudah inkrah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar Helldy, ditanya soal eksekusi, pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan.

“Kalua proses hukum sudah inkracht dan seperti sekarang akan didiskusikan apa yang akan diperbuat untuk matahari,” ungjapnya.

“Kami bisa kolaborasi dengan pengusaha dan sebagaimnya untuk menjadi pusat jajanan kuliner di Kota Cilegon,” tegasnya. ***

Tags: kasasiKejaksaanMAPemkot Cilegonsengketa lahan eks Matahari
Previous Post

15 Ide Tema Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Anti Membosankan Anak Milenial Pasti Auto Tertarik

Next Post

TAMAT! Your Honor Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie, 1 Klik Langsung Nonton

Related Posts

zakat
Nasional

8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Cek Ada Siapa Saja?

10 Maret 2026 | 18:01
pelecehan
Nasional

Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

10 Maret 2026 | 17:45
Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53
Perwalian Manajemen ACC Indonesia melakukan penyaluran dana usaha kepada pelaku UMKM perempuan. (Dok/ACC)
Nasional

ACC dan Yayasan Astra Bangun Kemandirian Ekonomi UMKM Perempuan

9 Maret 2026 | 17:31
Shrimp vegetable dumpling jadi menu sehat buka puasa. (Instagram/@gizisehatkeluarga)
Nasional

Mau Buka Puasa Sehat? Ini Resep Shrimp Vegetable Dumpling

9 Maret 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSIM Yogyakarta Vs Persijap Jepara, Jangan Lengah Laskar Mataram, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menegaskan pihaknya menyiagakan ratusan personel amankan jalur mudik. (Rafi/Bantenraya.com).

Dishub Banten Sebar Ratusan Personel di Sepanjang Jalur Mudik, 19 Titik Jadi Fokus Pengawasan

11 Maret 2026 | 04:00
Ilustrasi mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Cilegon Ditutup, yang Lolos Seleksi Siap-siap Berangkat Pekan Ini

11 Maret 2026 | 03:00
Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda