BANTENRAYA.COM – Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM), percaya diri wacana peleburan BPR dan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menyasar ke mereka.
Direktur Bisnis BPRSCM Yoyok Hartoyo menjelaskan, pihaknya tidak ada rencana peleburan ke BPD manapun sebab BPRS-CM memiliki modal inti sebesar Rp49 miliar.
Modal inti yang dinimiliki BPRSCM tersebut sudah melebihi ketentuan yakni minimal senilai Rp6 miliar.
Baca Juga: Pasar Lama Kota Serang, Surganya Pedagang Barang Bekas Mencari Nafkah: Harga Mulai dari Rp3 Ribuan
“POJK Nonomr 7 tahun 2024 itu berlaku bagi BPR atau BPRS yang modal intinya di bawah Rp 6 miliar,” ujarnya.
“Sedangkan sampai saat ini modal inti BPRS-CM sebanyak Rp49 Miliar ” terang Yoyok saat dihubungi wartawan Sabtu, 20 Juli 2024.
Yoyok melanjutkan, peleburan BPR atau BPRS ke BPD dilakukan agar BPR atau BPRS lebih kuat dalam permodalan.
Baca Juga: Nonton Duluan Clash of Champions Episode 7 Full Movie Lengkap dengan Jadwal Tayang: Sandy VS Axel
Sedangkan dengan modal inti yang dimiliki BPRS-CM saat ini, tidak perlu dilakukan perubahan dalam kepemilikan saham seperti POJK No 7 tahun 2024.
“Untuk perkuatan modal disarankan bergabung ke BPD. Itupun kalau sama konvensional atau syariah. BPRS-CM kan syariah, sedangkan BPD Banten konvensional,” imbuhnya.
Meski demikian, jika sudah ada aturan atau POJK terkait peleburan BPR dan BPRS yang dimiliki Pemda maka pihaknya akan mengikuti regulasi tersebut.
Baca Juga: Eksis Sejak Tahun 1960 an, Dendeng Hj Romlah Produksi 50 Kilogram Daging Per Minggu
“BPRS-CM tidak bisa kontra dengan OJK, namun apabila sudah ada aturan atau POJK yang sudah jelas maka kita akan ikut sesuai dengan instruksi,” tegas Yoyok.
Sementara itu, OJK meluncurkan Peraturan OJK baru Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang.
Baca Juga: Jadwal Tayang Romeo Ingkar Janji di Bioskop, Intip Daftar Pemerannya
Lalu menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” tuturnya.
Baca Juga: 10 Keunikan Desain Yamaha Fazzio Hybrid Connected, Skutik Stylish Simple serta Modern
“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” kata Dian.
Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama.
Dengan demikian hal itu dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Baca Juga: Red Swan Episode 7 dan 8 Sub Indo: Yong Kook Menentang Perintah Mi Ran Demi Ini
“POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi,” ucap Dian.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham.
Kemudian pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud.
Baca Juga: RH2P Siap Menangkan Helldy Agustian Jadi Walikota Cilegon Edisi Kedua
Penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
“Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan,” kata Dian.***