BANTENRAYA.COM – Dua pemuda warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Modusnya, mereka mengedarkan sabu dengan cara disimpan dalam bungkus sedotan sebagai bentuk pengelabuan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, penangkapan kedua pelaku pengedar sabu sesuai laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Soroti Temuan BPK tapi Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 Tetap Disahkan
Dari laporan warga, timnya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Cigeulis,” katanya.
“Dua pelaku yang kami amankan berinisial K (33) alias Kejo, dan J (22) alias Jabok, yang ditangkap di rumahnya di wilayah Cigeulis,” kata Ilman, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga: Miss Night And Day Episode 13 Sub Indo: Gegara Ini, Ji Ung Marah Sekaligus Kecewa dengan Mi Jin?
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku, kata Ilman, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik yang tujuannya untuk mengelabui petugas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 buah potongan sedotan warna hitam,” ungkapnya.
“Masing-masing di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu, dan 1 timbangan digital kecil warna silver,” jelasnya.
Baca Juga: Nonton Duluan Clash of Champions Episode 7 Full Movie Lengkap dengan Jadwal Tayang: Sandy VS Axel
Saat ditangkap, lanjut Ilman, kedua pelaku tidak berkutik. Sebab, tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Berdasarkan keterangan, narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku berasal dari temannya.
Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan untuk mengungkap peredaran sabu di wilayah Pandeglang.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan. Awalnya kami amankan pelaku K, dan mengarah pada penangkapan pelaku J,” terangnya.
Kata Ilman, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Kedua pelaku terancam hukuman penjara tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” katanya. ***


















