BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menolak banding Atmawijaya, atas perkara Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif atau DJHA di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto dan Lendriyati Janis, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya, dan menetapkan Sabarto Saleh sebagai pemilik lahan.
Dikutip dalam amar putusan, majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
Baca Juga: Akan Legowo dengan Keputusan DPP PAN, Dede Rohana: Saya Masih Ikhtiar
“Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I,” bunyi amar putusan dikutip Banten Raya, Jumat 5 Juli 2024.
Dijelaskan jika lahan dan bangunan tersebut merupakan milik Sabarto Saleh, dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut.
Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.
Humas PT Banten Gatot Susanto mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024, kemarin dan dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.
Baca Juga: Jalankan Perintah Prabowo, Dimyati Natakusumah Bahakan Rela Tak Jadi Calon Gubernur
“Betul sudah diputuskan,” katanya singkat.
Sementara itu, pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Namun dirinya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Banten tersebut.
“Terima kasih Majelis Hakim PT Banten yang telah obyektif memutus perkara ini dengan adil. Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang benderang,” katanya.***