BANTENRAYA.COM – Ditreskrimum Polda Banten menghentikan perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus itu, Polda Banten sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Charlie Candra (48). Bahkan, tersangka telah dilakukan penangkapan di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada 18 Maret 2024 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan jika perkara yang menjerat Charlie Chandra, telah dihentikan melalui restorative justice.
Baca Juga: Demi Balikan Dengan Cewenya, Darel Rela Naik Tiga Gunung Sendirian Namun Endingnya…
“Sudah damai, melalui RJ (restorative justice, penghentian kasusnya),” katanya saat di konfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.
Rangga menjelaskan jaksa peneliti berkas telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik Polda Banten pada Senin, 27 Mei 2024, lalu.
“Suratnya diterima tanggal 27 Mei 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto ketika di konfirmasi, belum memberikan jawaban atas informasi penghentian penyidikan tersebut.
“Saya tanyakan (ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten-red),” katanya.
Diketahui sebelumnya, Charlie Chandra (48), buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain, ditangkap Polda Banten. Dia ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga: Salah satu Rekomendasi Restoran di Kota Tangerang adalah Sop Mak Garang, Sedep Bener!
Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka atas dugaan melakukan pemalsuan surat dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain, di Kawasan PIK 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan jika, kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris di Polda Metro jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor 2285 yang karena tempat terjadinya tindak pidana berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.
Sekitar Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka Charlie sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka di BPN Kabupaten Tangerang.
Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.
Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
Charlie telah membuat surat-surat lampiran berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Instagram Pemain Hierarchy Lengkap dengan Karakternya, Drakor Roh Jeong Eui dan Lee Chae Min
Tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pemalsuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. ***



















