BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memvonis maksimal terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, Selasa, 21 Mei 2024.
Menantu dan mertua itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan perzinaan, sebagaimana laporan Norma Risma.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atauKejari Serang, Edwar membenarkan jika kedua terdakwa kasus perzinahan telah disidangkan.
Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Majelis hakim menilai menantu dan mertua itu terbukti melanggar Pasal 284 KUHP, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Uang Gaji Tak Cukup, Karyawan Swasta di Kota Serang Nyambi Jualan Tembakau Gorila ke Pelajar
“Vonisnya sama dengan tuntutan (Rihana 8 bulan dan Rozy 9 bulan penjara-red),” katanya saat di konfirmasi.
Edwan menjelaskan setelah pembacaan putusan, terdakwa Rihana disebut menerima putusan dan Rozy masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Masih ada satu minggu (Sudah dinyatakan inkrah dan eksekusi akan dilakukan saat sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada keduanya. Sebab, dalam fakta persidangan Rozy dan Rihanah terbukti melakukan perbuatan terlarang antara menantu dan mertua.
Baca Juga: Habiskan 15 Ekor Ayam Warga, Ular Sanca Diamankan dan Akan Dipelihara Warga Lebak
“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah. Dan keduanya sama sama saling Suka dan tidak ada paksaan lainnya,” katanya.
Atas putusan itu, Subadria mendesak Kejaksaan Negeri Serang melalui Jaksa Penuntut Umum, dapat segera menjebloskan keduanya ke dalam tahanan sebagaimana putusan hakim
“Dan kami meminta Agar segera kedua Nya segera dilakukan Penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim,” pintanya.
Ditempat yang sama, Mantan istri Rozy dan anak dari terdakwa Rihanah, Norma Risma mengaku lega dengan adanya putusan majelis hakim, karena kasusnya sudah selesai. Meski begitu, dirinya tak tega ibu kandungan harus masuk dalam jeruji besi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Wartawan Perangi Berita Hoax dan Media Abal-abal
“Cukup lega karena udah selesai kalau berat ya berat namanya ibu sama orang tua,” katanya.
Untuk diketahui, Nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik. Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri diungkapnya. Suaminya yang diketahui merupakan kekasih yang telah dipacarinya selama 5 tahun sejak SMA.
Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Perkara ini kembali viral setelah Norma Risma mengadu ke pengaca kondang Hotman Paris, sebab lapiran polisi denhan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT yang dilaporkan ke Polda Banten dianggap lamban.
Baca Juga: Polda Banten MoU Bersama Radar Banten Grup, Terkait Publikasi Positif
Norma Risma melaporkan mantan suami dani ibunya pada 30 Januari 2023 lalu. Bahkan, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik.***



















