Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Zina, Rozy Zay dan Rihanah Divonis Maksimal

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Mei 2024 | 18:44
Terbukti Zina, Rozy Zay dan Rihanah Divonis Maksimal

- Rozy dan Rihanah usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ilustrasi ziarah kubur jelang puasa Ramadhan. (Pixabay/Feri Handoko)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi yang Sering Dikerjakan Umat Muslim di Indonesia

14 Februari 2026 | 17:54
munggahan

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05
Manchester City

FA Cup Manchester City vs Salford City, The Citizens Percaya Akan Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:01

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memvonis maksimal terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, Selasa, 21 Mei 2024.

Menantu dan mertua itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan perzinaan, sebagaimana laporan Norma Risma.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atauKejari Serang, Edwar membenarkan jika kedua terdakwa kasus perzinahan telah disidangkan.

Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Majelis hakim menilai menantu dan mertua itu terbukti melanggar Pasal 284 KUHP, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Uang Gaji Tak Cukup, Karyawan Swasta di Kota Serang Nyambi Jualan Tembakau Gorila ke Pelajar

“Vonisnya sama dengan tuntutan (Rihana 8 bulan dan Rozy 9 bulan penjara-red),” katanya saat di konfirmasi.

Edwan menjelaskan setelah pembacaan putusan, terdakwa Rihana disebut menerima putusan dan Rozy masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Masih ada satu minggu (Sudah dinyatakan inkrah dan eksekusi akan dilakukan saat sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada keduanya. Sebab, dalam fakta persidangan Rozy dan Rihanah terbukti melakukan perbuatan terlarang antara menantu dan mertua.

Baca Juga: Habiskan 15 Ekor Ayam Warga, Ular Sanca Diamankan dan Akan Dipelihara Warga Lebak

“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah. Dan keduanya sama sama saling Suka dan tidak ada paksaan lainnya,” katanya.

Atas putusan itu, Subadria mendesak Kejaksaan Negeri Serang melalui Jaksa Penuntut Umum, dapat segera menjebloskan keduanya ke dalam tahanan sebagaimana putusan hakim

“Dan kami meminta Agar segera kedua Nya segera dilakukan Penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim,” pintanya.

Ditempat yang sama, Mantan istri Rozy dan anak dari terdakwa Rihanah, Norma Risma mengaku lega dengan adanya putusan majelis hakim, karena kasusnya sudah selesai. Meski begitu, dirinya tak tega ibu kandungan harus masuk dalam jeruji besi.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Wartawan Perangi Berita Hoax dan Media Abal-abal

“Cukup lega karena udah selesai kalau berat ya berat namanya ibu sama orang tua,” katanya.

Untuk diketahui, Nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik. Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri diungkapnya. Suaminya yang diketahui merupakan kekasih yang telah dipacarinya selama 5 tahun sejak SMA.

Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.

Perkara ini kembali viral setelah Norma Risma mengadu ke pengaca kondang Hotman Paris, sebab lapiran polisi denhan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT yang dilaporkan ke Polda Banten dianggap lamban.

Baca Juga: Polda Banten MoU Bersama Radar Banten Grup, Terkait Publikasi Positif

Norma Risma melaporkan mantan suami dani ibunya pada 30 Januari 2023 lalu. Bahkan, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik.***

Tags: norma rismaRihanahRozy Zay
Previous Post

Uang Gaji Tak Cukup, Karyawan Swasta di Kota Serang Nyambi Jualan Tembakau Gorila ke Pelajar

Next Post

Selama 20 Hari, Ratusan Pemuda Se-Indonesia Abdikan Diri di Lebak

Related Posts

Ilustrasi ziarah kubur jelang puasa Ramadhan. (Pixabay/Feri Handoko)
Nasional

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi yang Sering Dikerjakan Umat Muslim di Indonesia

14 Februari 2026 | 17:54
munggahan
Nasional

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan
Nasional

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05
Manchester City
Nasional

FA Cup Manchester City vs Salford City, The Citizens Percaya Akan Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:01
To My Beloved Thief
Nasional

Spoiler Drama To My Beloved Thief Episode 13 Sub Indo: Eun Jo Rawat Yi Yeol hingga Pulih

14 Februari 2026 | 16:57
takjil
Nasional

Cocok untuk Takjil Buka Puasa, Inilah Resep Calamary yang Gurih dan Sangat Renyah

14 Februari 2026 | 16:03
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
Beasiswa Angka Nitisastro ITS beri full biaya UKT hingga biaya hidup. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Beasiswa Angka Nitisastro ITS Beri Full UKT dan Biaya Hidup untuk Kuliah S2 dan S3

14 Februari 2026 | 19:03
Dewa United berhasil raih kemenangan atas PSM Makassar. (Instagram/@liga1match)

Buat PSM Makassar Keok, Dewa United Menyodok ke 10 Besar

14 Februari 2026 | 18:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda