Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Anak Buah Bos Pabrik Pil PCC di Kota Serang Minta Dihukum Ringan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Juli 2025 | 21:00
Anak Buah Bos Pabrik Pil PCC di Kota Serang Minta Dihukum Ringan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga

Suasana persidangan kasus pil PCC di Kota Serang yang disidangkan di Pengadilan Nsgeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Tiga anak buah Benny Setyawan pemilik pabrik Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol atau pil PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang yaitu Hapas, Burhanudin, dan Faizal minta agar dihukum ringan.

Diketahui sebelumnya terdakwa Hapas dan Burhanudin dituntut seumur hidup oleh JPU Kejari Serang, sedangkan Faizal, yang diduga kaki tangan Benny Setyawan dituntut hukuman mati.

Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan, jika ketiga kliennya Hapas, Burhanudin dan Faizal merupakan pribadi yang baik, dan tulang punggung keluarganya.

“Terdakwa memiliki perilaku baik di kehidupan sehari-hari, dalam persidangan bersikap jujur, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang, sopan serta kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Berbahaya yang Mengintai saat Musim Hujan. Kenali Ciri-cirinya…

Selai itu, Sunardi menyebut sebagaimana dakwaan JPU, pil PCC dapat merusak generasi bangsa, namun dalam fakta persidangan hal itu tidak dapat dibuktikan.

“Kami penasihat hukum tidak menemukan adanya pembuktian yang hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap mengarah kepada perbuatan terdakwa memberi akibat hukum yaitu merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan Indonesia,” jelasnya.

Untuk itu Sunardi menambahkan, terkait merusak generasi muda dan masa depan Indonesia, dapat dimaknai sebagai asumsi yang tidak objektif.

“Namun secara subjektif hanya menyudutkan terdakwa karena tidak ada satupun alat bukti baik saksi-saksi atau surat-surat yang dapat membuktikan pernyataan tesebut,” tambahnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Citeras,Maja, Cisoka Ditarget Rampung Tahun Ini

Sunardi mengaku tidak sepakat jika kliennya harus dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatannya diluar kapasitas perbuatannya.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

“Untuk itu kami tim penasehat hukum mohon kepada yang mulia majelis Hakim agar dalam persidangan ini menjatuhkan putusan a quo, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, enam terdakwa pabrik PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut mati oleh JPU Kejari Serang.

Baca Juga: Karyawan Outsourcing PT KJI Pukul Atasannya hingga Bibirnya Robek, Kasusnya Dibawa ke Meja Hijau

Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan. Sementara itu Reny MariaAnggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut seumur hidup. 

Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.

Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal dan Reni Maria Anggraeni 

dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Soal Penambahan Rombel SMP dan SMA di Kota Serang, Muji Rohman Banding-bandingkan dengan Jawa Barat

Sementara terdakwa Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Administrator
Tags: hukuman 4 penjaraKota Serangpil pcc
Previous Post

Selamat Bertugas! Engkos Kosasih Pimpin PWI Serang Raya

Next Post

Dilantik Jadi Bunda Paud, Zakiyah Janji Tingkatkan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Paud

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Coretax Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Nikmati Sejumlah Kemudahan Akses

12 Oktober 2025 | 12:01
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Timnas Indonesia

Kekecewaan Sudah Tak Tertahankan, Suporter Timnas Indonesia Lakukan Aksi Nekat di Laga Lawan Irak

12 Oktober 2025 | 11:34
Walikota Cilegon Robinsar

Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

12 Oktober 2025 | 11:07

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda