BANTENRAYA.COM – Tiga anak buah Benny Setyawan pemilik pabrik Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol atau pil PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang yaitu Hapas, Burhanudin, dan Faizal minta agar dihukum ringan.
Diketahui sebelumnya terdakwa Hapas dan Burhanudin dituntut seumur hidup oleh JPU Kejari Serang, sedangkan Faizal, yang diduga kaki tangan Benny Setyawan dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan, jika ketiga kliennya Hapas, Burhanudin dan Faizal merupakan pribadi yang baik, dan tulang punggung keluarganya.
“Terdakwa memiliki perilaku baik di kehidupan sehari-hari, dalam persidangan bersikap jujur, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang, sopan serta kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Berbahaya yang Mengintai saat Musim Hujan. Kenali Ciri-cirinya…
Selai itu, Sunardi menyebut sebagaimana dakwaan JPU, pil PCC dapat merusak generasi bangsa, namun dalam fakta persidangan hal itu tidak dapat dibuktikan.
“Kami penasihat hukum tidak menemukan adanya pembuktian yang hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap mengarah kepada perbuatan terdakwa memberi akibat hukum yaitu merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu Sunardi menambahkan, terkait merusak generasi muda dan masa depan Indonesia, dapat dimaknai sebagai asumsi yang tidak objektif.
“Namun secara subjektif hanya menyudutkan terdakwa karena tidak ada satupun alat bukti baik saksi-saksi atau surat-surat yang dapat membuktikan pernyataan tesebut,” tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Citeras,Maja, Cisoka Ditarget Rampung Tahun Ini
Sunardi mengaku tidak sepakat jika kliennya harus dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatannya diluar kapasitas perbuatannya.
“Untuk itu kami tim penasehat hukum mohon kepada yang mulia majelis Hakim agar dalam persidangan ini menjatuhkan putusan a quo, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, enam terdakwa pabrik PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut mati oleh JPU Kejari Serang.
Baca Juga: Karyawan Outsourcing PT KJI Pukul Atasannya hingga Bibirnya Robek, Kasusnya Dibawa ke Meja Hijau
Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan. Sementara itu Reny MariaAnggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut seumur hidup.
Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.
Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal dan Reni Maria Anggraeni
dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Soal Penambahan Rombel SMP dan SMA di Kota Serang, Muji Rohman Banding-bandingkan dengan Jawa Barat
Sementara terdakwa Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***