Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Anak Buah Bos Pabrik Pil PCC di Kota Serang Minta Dihukum Ringan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Juli 2025 | 21:00
Anak Buah Bos Pabrik Pil PCC di Kota Serang Minta Dihukum Ringan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga

Suasana persidangan kasus pil PCC di Kota Serang yang disidangkan di Pengadilan Nsgeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Tiga anak buah Benny Setyawan pemilik pabrik Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol atau pil PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang yaitu Hapas, Burhanudin, dan Faizal minta agar dihukum ringan.

Diketahui sebelumnya terdakwa Hapas dan Burhanudin dituntut seumur hidup oleh JPU Kejari Serang, sedangkan Faizal, yang diduga kaki tangan Benny Setyawan dituntut hukuman mati.

Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan, jika ketiga kliennya Hapas, Burhanudin dan Faizal merupakan pribadi yang baik, dan tulang punggung keluarganya.

“Terdakwa memiliki perilaku baik di kehidupan sehari-hari, dalam persidangan bersikap jujur, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang, sopan serta kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Berbahaya yang Mengintai saat Musim Hujan. Kenali Ciri-cirinya…

Selai itu, Sunardi menyebut sebagaimana dakwaan JPU, pil PCC dapat merusak generasi bangsa, namun dalam fakta persidangan hal itu tidak dapat dibuktikan.

“Kami penasihat hukum tidak menemukan adanya pembuktian yang hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap mengarah kepada perbuatan terdakwa memberi akibat hukum yaitu merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan Indonesia,” jelasnya.

Untuk itu Sunardi menambahkan, terkait merusak generasi muda dan masa depan Indonesia, dapat dimaknai sebagai asumsi yang tidak objektif.

“Namun secara subjektif hanya menyudutkan terdakwa karena tidak ada satupun alat bukti baik saksi-saksi atau surat-surat yang dapat membuktikan pernyataan tesebut,” tambahnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Citeras,Maja, Cisoka Ditarget Rampung Tahun Ini

Sunardi mengaku tidak sepakat jika kliennya harus dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatannya diluar kapasitas perbuatannya.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum mohon kepada yang mulia majelis Hakim agar dalam persidangan ini menjatuhkan putusan a quo, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, enam terdakwa pabrik PCC di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut mati oleh JPU Kejari Serang.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Baca Juga: Karyawan Outsourcing PT KJI Pukul Atasannya hingga Bibirnya Robek, Kasusnya Dibawa ke Meja Hijau

Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan. Sementara itu Reny MariaAnggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut seumur hidup. 

Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.

Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal dan Reni Maria Anggraeni 

dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Soal Penambahan Rombel SMP dan SMA di Kota Serang, Muji Rohman Banding-bandingkan dengan Jawa Barat

Sementara terdakwa Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Administrator
Tags: hukuman 4 penjaraKota Serangpil pcc

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Recent News

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda