BANTENRAYA.COM – Haryanto, seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai penjual bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Serang atas dugaan rudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun anak dari pacar pelaku.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan, jika pihaknya mengamankan penjual bakso asal Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah atas laporan dugaan asusila terhadap anak dibawah umur.
“Setelah menerima laporan, empat jam kemudian kami mengamankan pelaku di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, pada Selasa, 1 Juli 2025 malam,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.
Condro menjelaskan, terbongkarnya kasus asusila itu bermula dari voice note yang dikirimkan korban kepada neneknya melalui WhatsApp.
Baca Juga: 6 Terdakwa Pabrik Pil PCC di Kota Serang Dituntut Hukuman Mati
Korban mengaku kesakitan setelah disetubuhi oleh pacar dari ibu kandungnya.
“Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” jelasnya.
Condro menerangkan, setelah dijemput neneknya, korban bercerita telah disetubuhi Haryanto.
Korban juga diancam akan di bunuh jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
Baca Juga: Makin Sengit! Bitch X Rich Season 2 Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie
“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, alat bukti dan barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku ditempat usahanya,” jelasnya.
Menurut Condro, aksi bejat yang dilakukan penjual bakso itu di sebuah perumahan di Kibin, Kabupaten Serang.
Perbuatan itu baru dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu birahi.
“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” ujarnya.
Baca Juga: Khai Mahasiswa SNU yang Jadi Peserta Clash of Champions Season 2, Ternyata Jago Hafalin Ini
Dilain tempat, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya.
Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu korban bekerja di Arab Saudi.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis,” katanya.
Andi menegaskan atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kumpulan Drakor yang Tayang Juli 2025, Ada Bitch X Rich Season 2 hingga Law and the City
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.***