BANTENRAYA.COM – Enam terdakwa pabrik obat terlarang jenis pil PCV atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.
Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan.
Sementara itu Reny Maria Anggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut hukuman seumur hidup.
Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.
Baca Juga: Makin Sengit! Bitch X Rich Season 2 Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie
JPU Kejari Serang Angeline Kamea mengatakan, ke10 terdakwa kasus produksi pil PCC itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Benny Setyawan ( Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, dan Faizal) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Sementara terdakwa Reni Maria Anggraeni yang juga melanggar Pasal yang sama dituntut lebih ringan yaitu penjara seumur hidup, seperti dua terdakwa lain Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Khai Mahasiswa SNU yang Jadi Peserta Clash of Champions Season 2, Ternyata Jago Hafalin Ini
Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal meringankan tidak ada,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, bisnis pil PCC yang dilakukan Beny Setiawan itu bermula pada Juni 2024, saat itu Beny yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dikunjungi temannya yaitu Fery.
Dipertemuan itu, Fery memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus, bermaksud membeli obat pil PCC dengan merek dagang ‘Zenith’ sebanyak 270 koli atau kardus.
Baca Juga: Kumpulan Drakor yang Tayang Juli 2025, Ada Bitch X Rich Season 2 hingga Law and the City
Dalam obrolan itu, Beny dan Fery menyepakati harga pil PCC sebesar Rp19 juta per koli.
Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan kembali memesan tablet pil PCC sebanyak koli dengan harga pembelian Rp5,1 miliar.
Atas pesanan itu, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memproduksi tablet pil PCC, dengan membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dari beberapa supplier.
Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.
Baca Juga: Liverpool Berduka, Diogo Jota dan Adiknya André Silva Tewas dalam Kecelakaan di Spanyol
Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024, sebanyak 7 karung.
Beny secara berulang kali mengirim obat tersebut dengan jumlah yang cukup banyak.
Pada 3 dan 6 September 2024, mengirimkan 10 karung, kemudian 9 September 2024, sebanyak 13 karung.
Pada 12 September 2024, sebanyak 14 karung, 20 September 2024, sebanyak 20 karung dan pengiriman terakhir pada 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
Dari hasil pengiriman tersebut, Beny Setiawan dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5.130.000.000.
Perkara produksi obat pil PCC ini terbongkar, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC di ekspedisi PT Indah Karunia Indah Delapan Ekspress pada 28 September 2024.
Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda pada Jumat 4 Juli 2025 dengan agenda pembelaan, sekaligus putusan MajelisHakim.
Baca Juga: Gedung Pustu di Lebak Tak Sesuai Kontrak, BPK Minta Dana Rp24 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah
Sedangkan untuk terdakwa Benny ditunda hingga pekan depan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembelaan.***