Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

6 Terdakwa Pabrik Pil PCC di Kota Serang Dituntut Hukuman Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Juli 2025 | 17:45
6 Terdakwa Pabrik Pil PCC di Kota Serang Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan kasus pabrik Pil PCC di Kota Serang pada Kamis, 3 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Enam terdakwa pabrik obat terlarang  jenis pil PCV atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.

Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan.

Sementara itu Reny Maria Anggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut hukuman seumur hidup.

Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.

Baca Juga: Makin Sengit! Bitch X Rich Season 2 Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie

JPU Kejari Serang Angeline Kamea mengatakan, ke10 terdakwa kasus produksi pil PCC itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Benny Setyawan ( Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, dan Faizal) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Sementara terdakwa Reni Maria Anggraeni yang juga melanggar Pasal yang sama dituntut lebih ringan yaitu penjara seumur hidup, seperti dua terdakwa lain Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Khai Mahasiswa SNU yang Jadi Peserta Clash of Champions Season 2, Ternyata Jago Hafalin Ini

Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, bisnis pil PCC yang dilakukan Beny Setiawan itu bermula pada Juni 2024, saat itu Beny yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dikunjungi temannya yaitu Fery. 

Dipertemuan itu, Fery memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus, bermaksud membeli obat pil PCC dengan merek dagang ‘Zenith’ sebanyak 270 koli atau kardus.

Baca Juga: Kumpulan Drakor yang Tayang Juli 2025, Ada Bitch X Rich Season 2 hingga Law and the City

Dalam obrolan itu, Beny dan Fery menyepakati harga pil PCC sebesar Rp19 juta per koli.

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan kembali memesan tablet pil PCC sebanyak koli dengan harga pembelian Rp5,1 miliar.

Atas pesanan itu, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memproduksi tablet pil PCC, dengan membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dari beberapa supplier.

Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Baca Juga: Liverpool Berduka, Diogo Jota dan Adiknya André Silva Tewas dalam Kecelakaan di Spanyol

Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024, sebanyak 7 karung.

Beny secara berulang kali mengirim obat tersebut dengan jumlah yang cukup banyak.

Pada 3 dan 6 September 2024, mengirimkan 10 karung, kemudian 9 September 2024, sebanyak 13 karung.

Pada 12 September 2024, sebanyak 14 karung, 20 September 2024, sebanyak 20 karung dan pengiriman terakhir pada 27 September 2024, sebanyak 16 karung.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi, Booth Telkomsel di Jakarta Fair 2025 Suguhkan Promo Gokil, Hadiah Motor hingga Zona Smart Living!

Dari hasil pengiriman tersebut, Beny Setiawan dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5.130.000.000.

Perkara produksi obat pil PCC ini terbongkar, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC di ekspedisi PT Indah Karunia Indah Delapan Ekspress pada 28 September 2024.

Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda pada Jumat 4 Juli 2025 dengan agenda pembelaan, sekaligus putusan MajelisHakim.

Baca Juga: Gedung Pustu di Lebak Tak Sesuai Kontrak, BPK Minta Dana Rp24 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Sedangkan untuk terdakwa Benny ditunda hingga pekan depan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembelaan.***

 

Editor: Administrator
Tags: hukuman matiKota Serang 1pil pcc

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30

Recent News

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda