Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

6 Terdakwa Pabrik Pil PCC di Kota Serang Dituntut Hukuman Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Juli 2025 | 17:45
6 Terdakwa Pabrik Pil PCC di Kota Serang Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan kasus pabrik Pil PCC di Kota Serang pada Kamis, 3 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Enam terdakwa pabrik obat terlarang  jenis pil PCV atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.

Keenamnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Faizal, dan Benny Setyawan.

Sementara itu Reny Maria Anggraeni, Burhan, dan Hapas dituntut hukuman seumur hidup.

Sedangkan, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang diketuai anak dari Benny dan Reni Maria dituntut 20 tahun penjara.

Baca Juga: Makin Sengit! Bitch X Rich Season 2 Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie

JPU Kejari Serang Angeline Kamea mengatakan, ke10 terdakwa kasus produksi pil PCC itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari 10 terdakwa, 7 terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Benny Setyawan ( Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, dan Faizal) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Sementara terdakwa Reni Maria Anggraeni yang juga melanggar Pasal yang sama dituntut lebih ringan yaitu penjara seumur hidup, seperti dua terdakwa lain Lutfi, dan Hapas yang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Khai Mahasiswa SNU yang Jadi Peserta Clash of Champions Season 2, Ternyata Jago Hafalin Ini

Terakhir, terdakwa Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, bisnis pil PCC yang dilakukan Beny Setiawan itu bermula pada Juni 2024, saat itu Beny yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dikunjungi temannya yaitu Fery. 

Dipertemuan itu, Fery memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus, bermaksud membeli obat pil PCC dengan merek dagang ‘Zenith’ sebanyak 270 koli atau kardus.

Baca Juga: Kumpulan Drakor yang Tayang Juli 2025, Ada Bitch X Rich Season 2 hingga Law and the City

Dalam obrolan itu, Beny dan Fery menyepakati harga pil PCC sebesar Rp19 juta per koli.

Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan kembali memesan tablet pil PCC sebanyak koli dengan harga pembelian Rp5,1 miliar.

Atas pesanan itu, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk memproduksi tablet pil PCC, dengan membeli bahan baku, seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol, dari beberapa supplier.

Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Baca Juga: Liverpool Berduka, Diogo Jota dan Adiknya André Silva Tewas dalam Kecelakaan di Spanyol

BACAJUGA:

PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43

Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024, sebanyak 7 karung.

Beny secara berulang kali mengirim obat tersebut dengan jumlah yang cukup banyak.

Pada 3 dan 6 September 2024, mengirimkan 10 karung, kemudian 9 September 2024, sebanyak 13 karung.

Pada 12 September 2024, sebanyak 14 karung, 20 September 2024, sebanyak 20 karung dan pengiriman terakhir pada 27 September 2024, sebanyak 16 karung.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi, Booth Telkomsel di Jakarta Fair 2025 Suguhkan Promo Gokil, Hadiah Motor hingga Zona Smart Living!

Dari hasil pengiriman tersebut, Beny Setiawan dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5.130.000.000.

Perkara produksi obat pil PCC ini terbongkar, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC di ekspedisi PT Indah Karunia Indah Delapan Ekspress pada 28 September 2024.

Saat itu Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni dan anak dari istri pertama Beny bernama Andrei Fathur Rohman juga ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda pada Jumat 4 Juli 2025 dengan agenda pembelaan, sekaligus putusan MajelisHakim.

Baca Juga: Gedung Pustu di Lebak Tak Sesuai Kontrak, BPK Minta Dana Rp24 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Sedangkan untuk terdakwa Benny ditunda hingga pekan depan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembelaan.***

 

Editor: Administrator
Tags: hukuman matiKota Serang 1pil pcc
Previous Post

Makin Sengit! Bitch X Rich Season 2 Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie

Next Post

Penjual Bakso di Carenang Rudapaksa Anak 9 Tahun, Korban Kirim Voice Note ke Neneknya

Related Posts

PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14
Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda