BANTENRAYA.COM – Mulyana pria berusia 22 tahun seorang terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia gadis berusia 19 tahun yang ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat 18 April 2025 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dihadiri puluhan warga dari pihak keluarga korban.
Puluhan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu menggeruduk Pengadilan Negeri Serang, sejak pagi.
Dalam pantauan, sejumlah warga nampak membawa sejumlah poster wajah Mulyana bertuliskan dia harus mati.
Baca Juga: Profil dan Biodata Vedhino Clash of Champions Season 2 Batch 5, Prestasinya Luar Biasa
Kerabat korban Babay mengatakan, jika keluarga dan warga Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka tidak terima atas perbuatan Mulyana.
“Saya sebagai mamangnya (Paman). Saya datang untuk pelaku dihukum mati,” katanya.
Babay menerangkan, dirinya bersama warga lainnya datang ke PN Serang sebagai bentuk solidaritas dan mendesak Majelis Hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya.
“Pokoknya hukum mati aja, karena dia (Mulyana) terlalu sadis, dia pembunuh berdarah dingin jadi dia wajar dan layak dihukum mati,” terangnya. ***