BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag menyiapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah.
Adapun salah satu program yang dilaksanakan oleh Kemenag ialah Nikah Massal bagi 100 Pasangan Calon Pengantin (Catin) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Program Nikah Massal dari Kemenag ini akan dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 28 Junin2025
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cek 12 Lokasi Nobar Laga Jepang vs Timnas Indonesia di Tangerang Hari Ini
Dikutip Bantenraya.com dari laman kemenag.go.id, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad mengatakan bahwa pendaftaran program Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu Rokhmad.
Catin program Nikah Massal dari Kemenag wajib menyiapkan beberapa dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Berprestasi, Robinsar Sosok Tepat Untuk Ketua Askot 2025-2029
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Catin program Nikah Massal Kemenag, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri.
Kemudian duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran program Nikah Massal dari Kemenag ini dapat dilakukan secara langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Baca Juga: Sudah Diujicoba di Merbabu, Pendaki Gunung Bakal Dibekali Gelang RFID agar Tak Hilang saat Pendakian
Apabila Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran program Nikah Massal Kemenag harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Jika melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Baca Juga: Drakor Second Shot At Love Episode 9: Gwang Ok Dirawat, Geum Ju hingga Jung Soo Putus Asa?
Dokumen yang harus disiapkan oleh Catin pada program Nikah Massal Kemenag, diantaranya;
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Pemdes Padarincang Perbaiki Fasilitas Desa Wisata Kacida Cibuntu dengan Anggaran Rp218 Juta
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan Catin
Baca Juga: Drakor Tastefully Yours Episode 9: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi Catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi Catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
Baca Juga: Viral Siswa Diterima 32 Kampus di Amerika hingga 17 Kampus di 5 Negara, Netizen: Sekolah Apaan Ini?
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dari dokumen-dokumen tersebut, Catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Baca Juga: Andra Soni Klaim Sekolah Gratis Bisa Hilangkan Budaya Titip Menitip saat Penerimaan Siswa
Bimwin adalah sebuah syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Kemenag.
Jangan lewatkan kesempatan program Nikah Massal dari Kemenag untuk seluruh Catin di Jabodetabek!
Demikianlah, informasi seputar program Nikah Massal dari Kemenag untuk masyarakat Jabodetabek. ***