Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kantongi 3 SPDP Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa, Kejari Cilegon Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
13 Oktober 2024 | 05:55
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin. Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus pembunuhan terhadap anak berusia 4 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan yang terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera atau BBS II Kota Cilegon pada Selasa, 17 September 2024.

Diketahui, jasad Aqilatunnisa ditemukan tak bernyawa di Pantai Muara Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis, 19 September 2024.

Kasus tersebut kini hampir satu bulan, sejumlah tahapan seperti rekonstruksi perkara telah dilakukan oleh Polres Cilegon pada 4 Oktober 2024 lalu.

Polres Cilegon juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP kepada Kejari Cilegon pada 27 September 2024 lalu.

Baca Juga: Rangkaian Hari Jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, Pemkab Sediakan Wahana Permainan Gratis

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah menerima 3 SPDP dalam kasus pembunuhan Aqilatunnisa.

“3 SPDP atas nama 5 tersangka. SPDP pertama, atas nama Saenah binti Sunarto dan tersangka Emi binti Edi, pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana yang diterima Kejari Cilegon 26 September 2024,” ungkap Nasruddin pada Jumat 11 Oktober 2024.

“SPDP kedua, atas nama tersangka Ridho alias Rahmi binti Asnita Darasa. Pasal sangkaan yaitu pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima di Kejari Cilegon pada 27 September 2024,” paparnya.

“SPDP ketiga, atas nama tersangka Ujang Ildan bin Idos dan Yayan Heriyanti bin Asep, dengan pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima 27 September 2024,” urai Nasruddin.

Baca Juga: HUT Persikota ke 30, Pj Walikota Nurdin Berharap Bayi Ajaib Pimpin Klasmen Liga 2

BACAJUGA:

wajah glowing

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05

Mantan Kepala Sekdi Pidana Umum Kejari Banjarnegara ini mengatakan, meski SPDP telah diterima, namun pihaknya belum menerima berkas perkara.

“Tim Jaksa sudah mengikuti rekonstruksi pembunuhan di Polres Cilegon (4 Oktober 2024). Rekonstruksi untuk mengetahui secara lengkap kronologis kejadian, dan mengetahui peran-peran masing-masing tersangka,” terangnya.

Menurut Nasruddin, SPDP belum bisa diteliti, karena belum adanya berkas perkara.

“Setelah SPDP kami terima, tugas kami memantau perkembangan penyelidikan. Kami bisa koordinasi dengan penyidik Polres Cilegon,” tuturnya.

Baca Juga: Kevin Diks Bakal Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Darah Keturunannya Ternyata dari Keluarga Ini

Kata Nasruddin, pihaknya juga telah menerbitkan P16, dan jaksa yang ditunjuk bisa mengikuti perkembangan penyidikan.

“Kalau jangka waktu penyidikan oleh polisi tidak dibatasi waktu, tetapi kalau berkas sudah masuk ke kita, kita dibatasi 14 hari untuk meneliti berkas dinyatakan lengkap atau tidak,” jelasnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Nasruddin, pihak KEjari Cilegon akan menerbitkan P21.

“Setelah itu, ada penyerahan tersangka dan barang bukti dan tanggungjawabnya ke kami, dan setelahnya kita menyerahkan ke Pengadilan Negeri, tersangka dinyatakan bersalah atau tidak,” tuturnya.***

Tags: Aqilatunnisakejari cilegonpembunuhanSPDP
Previous Post

Rangkaian Hari Jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, Pemkab Sediakan Wahana Permainan Gratis

Next Post

XL Axiata Tawarkan Bundling eSIM Prepaid dengan Xiaomi 14T Series, Dapat Kuota 60GB Selama Setahun

Related Posts

wajah glowing
Nasional

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
pertandingan
Nasional

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tingkat pengangguran di Banten masih tinggi

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda