BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus pembunuhan terhadap anak berusia 4 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan yang terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera atau BBS II Kota Cilegon pada Selasa, 17 September 2024.
Diketahui, jasad Aqilatunnisa ditemukan tak bernyawa di Pantai Muara Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis, 19 September 2024.
Kasus tersebut kini hampir satu bulan, sejumlah tahapan seperti rekonstruksi perkara telah dilakukan oleh Polres Cilegon pada 4 Oktober 2024 lalu.
Polres Cilegon juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP kepada Kejari Cilegon pada 27 September 2024 lalu.
Baca Juga: Rangkaian Hari Jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, Pemkab Sediakan Wahana Permainan Gratis
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah menerima 3 SPDP dalam kasus pembunuhan Aqilatunnisa.
“3 SPDP atas nama 5 tersangka. SPDP pertama, atas nama Saenah binti Sunarto dan tersangka Emi binti Edi, pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana yang diterima Kejari Cilegon 26 September 2024,” ungkap Nasruddin pada Jumat 11 Oktober 2024.
“SPDP kedua, atas nama tersangka Ridho alias Rahmi binti Asnita Darasa. Pasal sangkaan yaitu pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima di Kejari Cilegon pada 27 September 2024,” paparnya.
“SPDP ketiga, atas nama tersangka Ujang Ildan bin Idos dan Yayan Heriyanti bin Asep, dengan pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima 27 September 2024,” urai Nasruddin.
Baca Juga: HUT Persikota ke 30, Pj Walikota Nurdin Berharap Bayi Ajaib Pimpin Klasmen Liga 2
Mantan Kepala Sekdi Pidana Umum Kejari Banjarnegara ini mengatakan, meski SPDP telah diterima, namun pihaknya belum menerima berkas perkara.
“Tim Jaksa sudah mengikuti rekonstruksi pembunuhan di Polres Cilegon (4 Oktober 2024). Rekonstruksi untuk mengetahui secara lengkap kronologis kejadian, dan mengetahui peran-peran masing-masing tersangka,” terangnya.
Menurut Nasruddin, SPDP belum bisa diteliti, karena belum adanya berkas perkara.
“Setelah SPDP kami terima, tugas kami memantau perkembangan penyelidikan. Kami bisa koordinasi dengan penyidik Polres Cilegon,” tuturnya.
Baca Juga: Kevin Diks Bakal Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Darah Keturunannya Ternyata dari Keluarga Ini
Kata Nasruddin, pihaknya juga telah menerbitkan P16, dan jaksa yang ditunjuk bisa mengikuti perkembangan penyidikan.
“Kalau jangka waktu penyidikan oleh polisi tidak dibatasi waktu, tetapi kalau berkas sudah masuk ke kita, kita dibatasi 14 hari untuk meneliti berkas dinyatakan lengkap atau tidak,” jelasnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Nasruddin, pihak KEjari Cilegon akan menerbitkan P21.
“Setelah itu, ada penyerahan tersangka dan barang bukti dan tanggungjawabnya ke kami, dan setelahnya kita menyerahkan ke Pengadilan Negeri, tersangka dinyatakan bersalah atau tidak,” tuturnya.***