Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kantongi 3 SPDP Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa, Kejari Cilegon Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
13 Oktober 2024 | 05:55
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin. Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus pembunuhan terhadap anak berusia 4 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan yang terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera atau BBS II Kota Cilegon pada Selasa, 17 September 2024.

Diketahui, jasad Aqilatunnisa ditemukan tak bernyawa di Pantai Muara Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis, 19 September 2024.

Kasus tersebut kini hampir satu bulan, sejumlah tahapan seperti rekonstruksi perkara telah dilakukan oleh Polres Cilegon pada 4 Oktober 2024 lalu.

Polres Cilegon juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP kepada Kejari Cilegon pada 27 September 2024 lalu.

Baca Juga: Rangkaian Hari Jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, Pemkab Sediakan Wahana Permainan Gratis

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah menerima 3 SPDP dalam kasus pembunuhan Aqilatunnisa.

“3 SPDP atas nama 5 tersangka. SPDP pertama, atas nama Saenah binti Sunarto dan tersangka Emi binti Edi, pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana yang diterima Kejari Cilegon 26 September 2024,” ungkap Nasruddin pada Jumat 11 Oktober 2024.

“SPDP kedua, atas nama tersangka Ridho alias Rahmi binti Asnita Darasa. Pasal sangkaan yaitu pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima di Kejari Cilegon pada 27 September 2024,” paparnya.

“SPDP ketiga, atas nama tersangka Ujang Ildan bin Idos dan Yayan Heriyanti bin Asep, dengan pasal sangkaan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHPidana, diterima 27 September 2024,” urai Nasruddin.

Baca Juga: HUT Persikota ke 30, Pj Walikota Nurdin Berharap Bayi Ajaib Pimpin Klasmen Liga 2

Mantan Kepala Sekdi Pidana Umum Kejari Banjarnegara ini mengatakan, meski SPDP telah diterima, namun pihaknya belum menerima berkas perkara.

“Tim Jaksa sudah mengikuti rekonstruksi pembunuhan di Polres Cilegon (4 Oktober 2024). Rekonstruksi untuk mengetahui secara lengkap kronologis kejadian, dan mengetahui peran-peran masing-masing tersangka,” terangnya.

Menurut Nasruddin, SPDP belum bisa diteliti, karena belum adanya berkas perkara.

“Setelah SPDP kami terima, tugas kami memantau perkembangan penyelidikan. Kami bisa koordinasi dengan penyidik Polres Cilegon,” tuturnya.

Baca Juga: Kevin Diks Bakal Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Darah Keturunannya Ternyata dari Keluarga Ini

Kata Nasruddin, pihaknya juga telah menerbitkan P16, dan jaksa yang ditunjuk bisa mengikuti perkembangan penyidikan.

“Kalau jangka waktu penyidikan oleh polisi tidak dibatasi waktu, tetapi kalau berkas sudah masuk ke kita, kita dibatasi 14 hari untuk meneliti berkas dinyatakan lengkap atau tidak,” jelasnya.

BacaJuga

Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
iphone

Keunggulan Utama iPhone hingga Konsumen Rela Antre untuk Beli, Kamu Ikut Merasakan?

28 September 2025 | 14:45

Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Nasruddin, pihak KEjari Cilegon akan menerbitkan P21.

“Setelah itu, ada penyerahan tersangka dan barang bukti dan tanggungjawabnya ke kami, dan setelahnya kita menyerahkan ke Pengadilan Negeri, tersangka dinyatakan bersalah atau tidak,” tuturnya.***

Tags: Aqilatunnisakejari cilegonpembunuhanSPDP

Related Posts

Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget
Nasional

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e
Nasional

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
iphone
Nasional

Keunggulan Utama iPhone hingga Konsumen Rela Antre untuk Beli, Kamu Ikut Merasakan?

28 September 2025 | 14:45
Xiaomi 17 pro dan pro max
Nasional

Tes Kualitas Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max, Lebih Unggul Mana?

28 September 2025 | 14:21
honda banten
Nasional

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

Simak UI Pascasarjana

SIMAK UI Pascasarjana Gelombang III Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Biaya Kuliahnya

Saham BUMN

Bisa Jadi Pertimbangan, Rekomendasi 10 Saham BUMN dengan ROA Tertinggi

Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

Masjid Agung Cilegon

Perbaikan Masjid Agung Cilegon Butuh Dana Sampai Miliaran, Tempat Wudu Karatan

daftar sekolah kedinasan

Daftar Sekolah Kedinasan yang Siap Buka Pendaftaran, Cek Minimal Nilai Rapornya

warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Simak UI Pascasarjana

SIMAK UI Pascasarjana Gelombang III Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Biaya Kuliahnya

28 September 2025 | 17:44
Saham BUMN

Bisa Jadi Pertimbangan, Rekomendasi 10 Saham BUMN dengan ROA Tertinggi

28 September 2025 | 16:58
Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
daftar sekolah kedinasan

Daftar Sekolah Kedinasan yang Siap Buka Pendaftaran, Cek Minimal Nilai Rapornya

28 September 2025 | 16:29
Masjid Agung Cilegon

Perbaikan Masjid Agung Cilegon Butuh Dana Sampai Miliaran, Tempat Wudu Karatan

28 September 2025 | 16:14

Recent News

warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Simak UI Pascasarjana

SIMAK UI Pascasarjana Gelombang III Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Biaya Kuliahnya

28 September 2025 | 17:44
Saham BUMN

Bisa Jadi Pertimbangan, Rekomendasi 10 Saham BUMN dengan ROA Tertinggi

28 September 2025 | 16:58
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda