BANTENRAYA.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam bidang perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar bimtek di salah satu hotel di Kota Serang.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan, anak adalah amanah dan sekaligus karunia dari tuhan yang maha kuasa.
Mereka senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak manusia yang harus dijunjung oleh semua pihak.
Baca Juga: Semarak Pawai Budaya Kota Serang 2024, Ada Replika Sate Bandeng Raksasa, Menara Banten hingga Golok
Menurutnya, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Dengan demikian negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi, perlindungan, dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesa Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” katanya.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Bangun Long Storage 4.763 Meter di Desa Cisait
“Bahwa bagaimana perlindungan terhadap anak baik pemenuhan hak anak maupun perlindungan khusus anak, sebagai salah satu upaya yang harus dikolaborasikan dengan lembaga masyarakat, sebagaimana jumlah penduduk provinsi banten sepertiganya adalah anak,” katanya.
Ia mengaku, jumlah anak di Provinsi Banten sebanyak 3.673.724 dengan perincian laki-laki sebanyak 1.897.391 jiwa dan perempuan sebanyak 1.776.233 jiwa.
Dalam upaya meningkatkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, perlu dikembangkan strategi perlindungan anak dengan maksud menjadikan pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai pertimbangan utama dari para pengambil keputusan perencanaan pembangunan.
Baca Juga: Berikut 14 Website Resmi EMaterai Untuk Lengkapi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
“Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak,” ungkapnya.
Pemenuhan hak-hak anak, lanjutnya, merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, untuk berpartisipasi dalam membangun indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.
“Jadi tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan,” imbuhnya.
Baca Juga: WADUH! Tiap Bulan 5 ASN Pemprov Banten Ajukan Cerai Karena Masalah Ini
Di lokasi yang sama, Endah Sri Rejeki, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak pada Kemen PPPA menyampaikan, kegiatan ini akan berisi diskusi terkait dengan pemenuhan hak anak.
Ia mengaku, sudah banyak kegiatan yang sudah dilakukan oleh Kemen PPPA terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan kali ini terkait perlindungan anak yang memiliki dua aspek perlindungan dan perlindungan khusus.
“Permasalahan yang ada di masyarakat terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kota Serang Bingung Daftar CPNS 2024
Menurutnya, pemerintah dan semua pihak harus bersama-sama melakukan perlindungan terhadap anak. Salah satu yang mesti diperkuat adalah pola koordinasi seperti apa yang lebih efektif.
Sehingga isu perlindungan anak dan pemenuhan hak anak bisa segera diselesaikan.
“Jumlah anak-anak di Indonedia adalah sepertiga jumlah penduduk yang ada. Tidak semua anak-anak itu lahir dalam kondisi yang beruntung, karea anak-anak tidak bisa memilih orangtua,” tegasnya. ***