BANTENRAYA.COM – Staf Ahli Komisi X DPR RI menyebut jika usulan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi merupakan usulan kader partai.
Keterangan dari Staf Ahli Komisi X DPR RI itu terungkap dalam persidangan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Mei 2024.
Pada sidang kali ini, JPU Kejati Banten menghadirkan 3 orang saksi yaitu Staf Ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB Sandi Supyandi.
Baca Juga: Dari Paparan Visi Misi Bacawalkot Cilegon di NasDem, Usung Slogan JUARE hingga Visi 3B
Staf Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagian penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Haryanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PIP Sundayana.
Para saksi dihadirkan oleh JPU Kejati Banten, untuk memberikan keterangan kedua terdakwa.
Kedua yaitu mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin dan Tubagus Iskandar calo dan orang yang dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB.
Baca Juga: Dari Paparan Visi Misi Bacawalkot Cilegon di NasDem, Usung Slogan JUARE hingga Visi 3B
Staf Ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB Sandi Supyandi mengatakan, program PIP disampaikan olehnya kepada para kader PKB di seluruh Indonesia, termasuk Kota Serang pada saat pertemuan di Bandung, Jawa Barat.
“Itu disampaikan ke DPC-DPC (Dewan Pimpinan Cabang). Ke Pak Iskandar (terdakwa-red) kader PKB,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusomo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.
Ia menjelaskan, pada saat pertemuan itu terdakwa Iskandar meminta bantuannya untuk membantu pengusulan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang untuk program PIP.
Baca Juga: Mediasi Buruh dengan PT Baria Bulk Terminal Mandek, Anggota DPRD Cilegon: Kita Harus……
“Beliau menyampaikan mau mengusulkan siswa yang mau dibantu program PIP. Ada (Usulan PIP dari dirinya sendiri, DPC lain dan Iskandar juga ada-red),” jelasnya.
Lebih lanjut, Sandi menerangkan untuk pengusulan program PIP melalui jalur Komisi X DPR RI dilakukan secara berjenjang. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan melalui aplikasi sipintar.
“Hanya mengusulkan saja, pengusulannya dari beliau (Terdakwa Iskandar-red), menyampaikan data, dalam bentuk proposal nama siswa dan sekolahnya. Kita daftarkan melalui aplikasi Sipintar,” terangnya.
Baca Juga: Parpol Parlemen di Pandeglang Diguyur Hibah Rp1 Miliar, Ada yang Terima Sampai Ratusan Juta
Disinggung terkait bagi-bagi uang, Sandi mengaku tidak mengetahui jika dana PIP Aspirasi tersebut disalahgunakan oleh terdakwa Iskandar.
Dirinya hanya menerima ucapan terima kasih dari terdakwa setelah adanya pencarian.
“Hanya mengucapkan terimakasih kalau dana sudah cair. Hanya itu saja (tidak ada uang). Saya murni membantu program untuk siswa. Tidak (menerima uang dari Iskandar),” tandasnya.
Baca Juga: Jarang Bergaul, Buruh Tani di Lebak Tiba-tiba Bikin Surprise Bacok Seorang Kakek hingga Terkapar
Sementara itu, PPK PIP pada Kemendikbudristek Sundayana mengatakan jika di Kementerian Pendidikan tidak ada program PIP Aspirasi, akan tetapi program PIP yang disalurkan ke para siswa tersebut merupakan jalur pemangku kepentingan.
“Jalur aspirasi tidak ada, hanya pemangku kepentingan. Ada beberapa seperti Kemenkumham untuk siswa merdeka, Presiden, BNPT, melalui usulan dari Komisi X DPR RI,” katanya.
Sundayana menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya kasus penyalahgunaan dana PIP di Kota Serang. Sebab, selama ini anggaran dana PIP langsung di kirim ke rekening penerima.
“Kami mengetahui adanya tindak pidana saat kami dimintai keterangan oleh Polda Banten. Rekening tidak diaktivasi oleh siswa, akan dikembalikan (ditarik kembali),” jelasnya.
Sementara itu, Staf Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek bagian penandatangan SPM Haryanto membenarkan adanya penyaluran dana PIP ke ribuan pelajar SD di Kota Serang. Namun untuk data, dirinya tidak mengingatnya.
“Benar (program PIP Aspirasi). Nggak ingat (Banten dan Serang). Tidak menyebutkan jalur reguler dan aspirasi (pencairan),” katanya singkat.
Baca Juga: Siapa Sosok LN yang Disebut Selingkuh dengan Artis FTV? Ternyata Caleg Terpilih DPRD Banten
Atas keterangan para saksi tersebut, kedua terdakwa tidak memberikan komentar atas keterangannya tersebut.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. ***

















