Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Update Kasus Korupsi PIP Kota Serang, Staf Ahli Komisi X DPR RI Bongkat Asal Usul Program

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Mei 2024 | 20:40
Update Kasus Korupsi PIP Kota Serang, Staf Ahli Komisi X DPR RI Bongkat Asal Usul Program

Ketiga saksi kasus PIP saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Mei 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Staf Ahli Komisi X DPR RI menyebut jika usulan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi merupakan usulan kader partai.

Keterangan dari Staf Ahli Komisi X DPR RI itu terungkap dalam persidangan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 15 Mei 2024.

Pada sidang kali ini, JPU Kejati Banten menghadirkan 3 orang saksi yaitu Staf Ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB Sandi Supyandi.

Baca Juga: Dari Paparan Visi Misi Bacawalkot Cilegon di NasDem, Usung Slogan JUARE hingga Visi 3B

Staf Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagian penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Haryanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PIP Sundayana.

Para saksi dihadirkan oleh JPU Kejati Banten, untuk memberikan keterangan kedua terdakwa.

Kedua yaitu mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin dan Tubagus Iskandar calo dan orang yang dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB.

Baca Juga: Dari Paparan Visi Misi Bacawalkot Cilegon di NasDem, Usung Slogan JUARE hingga Visi 3B

Staf Ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB Sandi Supyandi mengatakan, program PIP disampaikan olehnya kepada para kader PKB di seluruh Indonesia, termasuk Kota Serang pada saat pertemuan di Bandung, Jawa Barat.

“Itu disampaikan ke DPC-DPC (Dewan Pimpinan Cabang). Ke Pak Iskandar (terdakwa-red) kader PKB,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusomo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.

Ia menjelaskan, pada saat pertemuan itu  terdakwa Iskandar meminta bantuannya untuk membantu pengusulan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang untuk program PIP.

Baca Juga: Mediasi Buruh dengan PT Baria Bulk Terminal Mandek, Anggota DPRD Cilegon: Kita Harus……

“Beliau menyampaikan mau mengusulkan siswa yang mau dibantu program PIP. Ada (Usulan PIP dari dirinya sendiri, DPC lain dan Iskandar juga ada-red),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sandi menerangkan untuk pengusulan program PIP melalui jalur Komisi X DPR RI dilakukan secara berjenjang. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan melalui aplikasi sipintar.

“Hanya mengusulkan saja, pengusulannya dari beliau (Terdakwa Iskandar-red), menyampaikan data, dalam bentuk proposal nama siswa dan sekolahnya. Kita daftarkan melalui aplikasi Sipintar,” terangnya.

Baca Juga: Parpol Parlemen di Pandeglang Diguyur Hibah Rp1 Miliar, Ada yang Terima Sampai Ratusan Juta

Disinggung terkait bagi-bagi uang, Sandi mengaku tidak mengetahui jika dana PIP Aspirasi tersebut disalahgunakan oleh terdakwa Iskandar.

Dirinya hanya menerima ucapan terima kasih dari terdakwa setelah adanya pencarian.

“Hanya mengucapkan terimakasih kalau dana sudah cair. Hanya itu saja (tidak ada uang). Saya murni membantu program untuk siswa. Tidak (menerima uang dari Iskandar),” tandasnya.

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Baca Juga: Jarang Bergaul, Buruh Tani di Lebak Tiba-tiba Bikin Surprise Bacok Seorang Kakek hingga Terkapar

Sementara itu, PPK PIP pada Kemendikbudristek Sundayana mengatakan jika di Kementerian Pendidikan tidak ada program PIP Aspirasi, akan tetapi program PIP yang disalurkan ke para siswa tersebut merupakan jalur pemangku kepentingan.

“Jalur aspirasi tidak ada, hanya pemangku kepentingan. Ada beberapa seperti Kemenkumham untuk siswa merdeka, Presiden, BNPT, melalui usulan dari Komisi X DPR RI,” katanya.

Sundayana menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya kasus penyalahgunaan dana PIP di Kota Serang. Sebab, selama ini anggaran dana PIP langsung di kirim ke rekening penerima.

Baca Juga: Jitu! Adi Karnadi si Penjual Kambing Kurban di Bantul Gunakan Jasa SPG Cantik untuk Menarik Pelanggan

“Kami mengetahui adanya tindak pidana saat kami dimintai keterangan oleh Polda Banten. Rekening tidak diaktivasi oleh siswa, akan dikembalikan (ditarik kembali),” jelasnya.

Sementara itu, Staf Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek bagian penandatangan SPM Haryanto membenarkan adanya penyaluran dana PIP ke ribuan pelajar SD di Kota Serang. Namun untuk data, dirinya tidak mengingatnya.

“Benar (program PIP Aspirasi). Nggak ingat (Banten dan Serang). Tidak menyebutkan jalur reguler dan aspirasi (pencairan),” katanya singkat.

Baca Juga: Siapa Sosok LN yang Disebut Selingkuh dengan Artis FTV? Ternyata Caleg Terpilih DPRD Banten

Atas keterangan para saksi tersebut, kedua terdakwa tidak memberikan komentar atas keterangannya tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. ***

Tags: Komisi X DPR RIKota Serangstaf ahli
Previous Post

Masih Menggantung, Ombudsman Banten Minta DPRD Tak Malu-malu Ungkap Soal Kendala Seleksi Komisioner KI

Next Post

Hakim Belum Musyawarah, Putusan Perzinahan Menantu dan Mertua Viral dari Kota Serang Ditunda

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda