BANTENRAYA.COM – Bukan pemilik utama 319 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang di selundupkan ke Indonesia, 8 Warga Negara Asing Iran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banten, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.
8 warga negara Iran itu yakni Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang dan PT Banten, kedelapan WNA Iran itu terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Baca Juga: Sidang Kasus Pengadaan Tugboat, PT AM Indo Tek Catut Marketing Properti Sebagai Komisaris Perusahaan
Kuasa hukum 8 Warga Negara Iran Herbert Marbun mengatakan, jika dirinya telah mengajukan kasasi ke MA, melalui Pengadilan Negeri Serang, atas putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang tetap memberikan vonis mati.
“Kami melakukan upaya terakhir menyerahkan memori kasasi yang pada saat ini atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten kami tidak terima dan kami mengajukan kasasi,” katanya di PN Serang, Senin, 5 Februari 2024.
Herbet menilai, 8 Warga Negara Iran itu bukan pemilik utama ratusan kilogram sabu tersebut, melainkan hanya orang suruhan untuk mengantar ratusan kilogram barang haram ke Indonesia.
“Mereka bukan aktor utama. Bahkan, pemilik sabu yang memerintahkan mereka hingga saat ini belum ditangkap dan masih buron,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Kota Cilegon Belum Terima Kotak Suara Pemilu 2024
Selain itu, Herbet menjelaskan bukti Global Positioning System atau GPS ketika penangkapan, hilang pada saat pembuktian pada persidangan yang digelar di tempat lokasi.
Padahal, pada saat penangkapan oleh petugas BNN GPS masih ada.
“Kami minta pertimbangan juga itu biar ada perbandingan sejauh ini yang dimasukan (lokasi) dari penyidik GPS mereka sendiri oleh jaksa,” jelasnya.
Kemudian, Herbet menerangkan, upaya perlawanan hukum kasasi tersebut juga merupakan permintaan dari Kedutaan Besar Iran di Indonesia.
Baca Juga: Tim Pembebasan Lahan PT Modernland Cikande Diperiksa Kejati Banten, Total Sudah 33 Orang Dipanggil
Di mana Kedutaan Besar Iran menginginkan warganya bisa lolos dari hukuman mati.
“Meskipun bersalah, ya maksimal tidak mati putusannya (hukuman),” terangnya.***