BANTENRAYA.COM – Formulir model A pindah tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi di mana pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT diperbolehkan mengajukan formulir mode A TPS dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Salah satu persyaratan dokumen yang harus dibawa saat melaporkan perubahan adalah formulir model A tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Ini Jadwal dan Rincian Lengkapnya
Seperti kita ketahui berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022, masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terkendala oleh domisili dapat mengajukan permohonan pindah TPS pada pemilu 2024.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pindah TPS Pemilu 2024:
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Untuk Melaksanakan Puasa Rajab? Simak Jadwal hingga Bacaan Niatnya
* Memiliki KTP-el atau KK.
* Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
* Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
* Surat keterangan tugas dari instansi berwenang, bagi pemilih yang pindah TPS karena tugas.
* Surat keterangan sakit dari dokter, bagi pemilih yang pindah TPS karena sakit.
Jadwal Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih dapat mengajukan permohonan pindah TPS Pemilu 2024 mulai tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang ingin mengajukan permohonan pindah TPS Pemilu 2024 dapat langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pelajar Wanita Viral karena Mencuri Skincare di Minimarket Pajajaran, Definisi Glow Up Jalur Neraka
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan permohonan pindah TPS Pemilu 2024:
1. Bawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Laporkan diri ke PPS, PPK, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota.
3. Isi formulir permohonan pindah TPS.
4. Tunggu proses verifikasi dokumen dan persetujuan.
Setelah permohonan pindah TPS disetujui, pemilih akan mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini harus dibawa pada saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Download Formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024
Anda dapat mengunduh formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024 di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Formulir tersebut dapat diunduh dalam format PDF.
Demikian informasi mengenai formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat.***