BANTENRAYA.COM – Seorang oknum guru agama di Lebak berinisial AG divonis 5 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak bocah SD berusia 7 tahun.
Vonis kepada oknum guru agama tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu 10 Januari 2024.
Korban sang oknum guru agama berinisial M (7) yang merupakan murid kelas 1 salah satu SD di Kecamatan Cimarga.
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin Ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.
“Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb,” kata juru bicara PN Rangkasbitung Rani Suryani Puspitasari dihubungi Bantenraya.com.
Menurut Rani, amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti melakukan tindakan tak senonoh ke bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Duhhh…. Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung
Akhirnya, pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan
“Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding,” tuturnya.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkracht),” ujarnya.
Baca Juga: Kelompok Tani Asal Pandeglang Berhasil Ekspor Buah Manggis ke China, Sehari Hasilkan 12 Ton
Lanjut Rani, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG menjelaskan, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak
“Saya belum tau, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini,” ucap Acep.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).
Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat 5 Agustus 2023 di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak.
Tindakkan asusila itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut. ***