BANTENRAYA.COM – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperlonggar setelah kasus Covid-19 menunjukkan tren positif.
Hal ini ditandai dengan kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan setelah PPKM diterapkan.
Oleh karena itu, ke depan, PPKM terus diperlonggar meski tetap diberlakukan.
Baca Juga: Berhak Bawa Pulang Rp20 Juta, Inilah Pemenang Sayembara Desain Tugu Pamulang dan Penampakannya
Demikian dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin 20 September 2021.
Salah satu yang diperbolehkan adalah anak usia 12 tahun masuk ke mal.
Sebelumnya, mal sudah diperbolehkan beroperasi tapi sangat terbatas. Anak-anak 12 tahun ke bawah tidak diperkenankan masuk.
Baca Juga: Begini Edaran Lengkap Permintaan Sedekah untuk HUT Banten di Lingkungan Kepala Sekolah
Meski demikian, kebijakan anak 12 tahun boleh masuk mal terbatas hanya untuk lima daerah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan bahwa tidak ada lagi wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4.
Baca Juga: Jelang HUT Banten, Kepala Sekolah Diminta Sedekah Rp500.000, Pengawas Rp200.000
“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang terus membaik. Kasus konfirmasi secara nasional hari ini berada di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60 ribu. Untuk Jawa-Bali, kasus harian turun hingga,” ungkap Luhut.
Luhut menerangkan, pencapaian ini patut disyukuri.
Namun dikatakannya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat diminta untuk tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Golkar Minta Iman Ariyadi Tetap Berkarir di Politik, Tapi Jangan di Cilegon
“Situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan. Hasil estimasi dari tim FKM UI menunjukkan angka reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi, berada di bawah 1, yakni sebesar 0,98. 98,0% dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu,” jelasnya.
Ditambahkan Luhut, melihat angka tersebut, berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang.
Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid19 di Indonesia telah terkendali.
Baca Juga: Cepetan! PT Pertamina Buka Lowongan untuk D3, Boleh Pakai Surat Keterangan Lulus
Selain itu, Luhut juga menjelaskan pemerintah akan terus melakukan testing dan juga tracing meski kasus Covid-19 telah mengalami penurunan.
“Dalam pelaksanaan PPKM, meski jumlah kasus sudah turun signifikan, tetapi jumlah testing terus mengalami peningkatan sehingga Positivity Rate mampu diturunkan di hingga di Bawah Standar WHO sebesar 5 persen,” paparnya. ***



















