Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Kejari Tangerang Kota Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Pegawai BP2MI

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Februari 2024 | 19:21
JPU Kejari Tangerang Kota Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Pegawai BP2MI

JPU Mayang Tari saat membacakan jawaban atas eksepsi ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 19 Februari 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI yang juga terdakwa korupsi pungutan liar atau pungli.

Di mana, tiga pegawai BP2MI diduga melakukan pungli ke Pekerja Migran Indonesia di Terminal 3 Bandar Internasional Soekarno Hatta, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 19 Februari 2024.

Ketiga terdakwa yaitu ASN BP2MI sekaligus Ketua Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan.

JPU Kejari Tangerang Kota Mayang Tari mengatakan, eksepsi yang diajukan para terdakwa korupsi pungli tethadap Pekerja Migran Indonesia dengan menyebut dakwaan JPU tidak benar merupakan hal keliru.

 Baca Juga: Agar Kebijakan Pemerintah Sampai Pada Masyarakat Bawah, DPRD Kota Cilegon Susun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan

“Eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelumnya tidaklah mendasar dan sudah masuk kepada pokok perkara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Mayang menerangkan, eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa seharusnya tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” terangnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyanggah dakwaan JPU.

BACAJUGA:

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Ilustrasi. Baca doa buka puasa Ramadhan sebelum menyantap hidangan. (Pixabay/Drazen Zigic)

Jangan Langsung Hap, Lantuntan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

21 Februari 2026 | 07:00
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05

 Baca Juga: Baru 25 Persen yang Masuk, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Diskor Sementara

Ketiganya menilai, perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.

Oleh Karena itu, ketiganya menyatakan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Lalu, dalam petitum atau tuntutannya meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat.

Selain itu, ketiganya juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan harkat martabatnya dipulihkan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal, dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.

 Baca Juga: Tips Khatam Al Quran 30 Juz Selama Ramadhan, Dijamin Berhasil Anti Mager-mager Club!

Saksi Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing.

Sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.

Terdakwa Hari Priono seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang.

Ketiganya memiliki peran masing-masing. Terdakwa Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah, dan Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.

 Baca Juga: Drakor Marry My Husband Episode 15 dan 16: Deretan Pertanyaan yang Harus Diantisipasi Penonton Jelang Tamat

Dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan para terdakwa telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Usai mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.***

Tags: bp2mieksepsiHakimKejariPengadilan Tipikor SerangTangerang Kota
Previous Post

Agar Kebijakan Pemerintah Sampai Pada Masyarakat Bawah, DPRD Kota Cilegon Susun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan

Next Post

Perbaiki Jalan TPSA Bagendung, DLH Kota Cilegon Minta Bantuan Perusahaan Milik Orang Terkaya di Indonesia

Related Posts

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak
Nasional

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)
Nasional

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Ilustrasi. Baca doa buka puasa Ramadhan sebelum menyantap hidangan. (Pixabay/Drazen Zigic)
Nasional

Jangan Langsung Hap, Lantuntan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

21 Februari 2026 | 07:00
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)
Nasional

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05
Drakor No Tail To Tell. Instagram/@sbsdrama.official
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 9: Usaha Eun Ho Jalani Hidup Sebagai Manusia

20 Februari 2026 | 19:13
Undercover Miss Hong episode 11.
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 11 Sub Indo: Percakapan Serius Geum Bo dan Albert Oh

20 Februari 2026 | 17:03
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Tampilan Tecno Camon 50 yang bakal hadir di Indonesia dan paling keren di harga yang terjangkau. (Instagram/@pulsachanel)

Resmi Hadir, Tecno Camon 50 Bakal Jadi HP Keren di Harga Tiga Jutaan

21 Februari 2026 | 10:00
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda