BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI yang juga terdakwa korupsi pungutan liar atau pungli.
Di mana, tiga pegawai BP2MI diduga melakukan pungli ke Pekerja Migran Indonesia di Terminal 3 Bandar Internasional Soekarno Hatta, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 19 Februari 2024.
Ketiga terdakwa yaitu ASN BP2MI sekaligus Ketua Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
JPU Kejari Tangerang Kota Mayang Tari mengatakan, eksepsi yang diajukan para terdakwa korupsi pungli tethadap Pekerja Migran Indonesia dengan menyebut dakwaan JPU tidak benar merupakan hal keliru.
“Eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelumnya tidaklah mendasar dan sudah masuk kepada pokok perkara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Mayang menerangkan, eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa seharusnya tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.
“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” terangnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyanggah dakwaan JPU.
Baca Juga: Baru 25 Persen yang Masuk, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Diskor Sementara
Ketiganya menilai, perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.
Oleh Karena itu, ketiganya menyatakan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Lalu, dalam petitum atau tuntutannya meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat.
Selain itu, ketiganya juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan harkat martabatnya dipulihkan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal, dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
Baca Juga: Tips Khatam Al Quran 30 Juz Selama Ramadhan, Dijamin Berhasil Anti Mager-mager Club!
Saksi Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing.
Sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
Terdakwa Hari Priono seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang.
Ketiganya memiliki peran masing-masing. Terdakwa Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah, dan Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.
Dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Usai mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.***














