BANTENRAYA.COM – Bagi warga yang akan mengikuti proses Pemilu, penting untuk memperhatikan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Waktu untuk mengikuti proses Pemilu ini tidak dapat diganggu gugat dan menjadi kunci kelancaran proses demokrasi.
Berikut adalah waktu yang tepat untuk mengunjungi TPS selama proses Pemilu:
Baca Juga: Helldy Pastikan Pesantren Dapat Perhatian Pemerintah, Hibah Ro300 Juta Digelontorkan
1. Waktu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT):
DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Melebihi batas waktu tersebut dapat menyebabkan masalah dan mengganggu kelancaran proses pemungutan suara di TPS.
2. Waktu untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Waktu untuk DPTb juga sama dengan DPT, yaitu dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
3. Waktu untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Baca Juga: Timnas Indonesia Dinilai Makin Tangguh Bikin Pengamat Vietnam Ketar Ketir
DPK diberi waktu untuk memilih mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Penting untuk diingat bahwa setiap anggota KPPS berhak menegur dan tidak memberikan layanan kepada DPK di luar waktu yang telah ditentukan.
Pemilu tahun 2024 adalah pesta demokrasi terbesar di Indonesia, di mana seluruh warga baik di dalam maupun di luar negeri memiliki hak untuk berpartisipasi.
Baca Juga: 6 Kue Khas Imlek yang Selalu Ada Saat Perayaan Etnis Tionghoa, Ternyata Maknanya Mendalam
KPU dan Bawaslu telah membentuk tim untuk menyelenggarakan pemilu dari tingkat nasional hingga tingkat lokal.
Jadi, pastikan Anda memperhatikan waktu yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis pemilih, yaitu DPT, DPTb, dan DPK, agar proses Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan mengikuti aturan waktu yang ditetapkan, kita semua dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses demokrasi berlangsung.***